I. Pendahuluan
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam).
2. Pengertian Shalat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
3. Sejarah Dan Dalil Tentang Kewajiban Shalat
a. Sejarah Tentang Diwajibkan Shalat
Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj.Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya
b. Dalil – Dalil Tentang Kewajiban Shalat
· Al-Baqarah, 43
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang – orang yang ruku
· Al –Ankabut : 45
وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
· Hadits abu daud
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa bin Ali bin Abi Thalib-Thabba' telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Abdul Malik bin Ar-Rabi' bin Sabrah dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya”.
4.Syarat Sah Sholat dan syarat wajib shalat
Syarat Sah Sholat :
1. Sucinya badan dari hadast besar da hadast kecil.2. Sucinya badan, pakaian, tempat sholat dari najist.3. Menutup aurat dengan menggunakan kain atau sesuatu yang dapat menutupi warna kulit (bukan bahan kain yang transparan / tembus pandang)
Batas Aurat Laki - laki:
Sesuatu yang ada di antara pusar dan lutut.
Batas Aurat Wanita:
Seluruh tubuhnya selain muka dan telapak tangan.
4. Menghadap kiblat / Ka'bah dengan dada
5. Telah masuk waktu.
6. Mengetahui cara pelaksanaannya.
Batas Aurat Laki - laki:
Sesuatu yang ada di antara pusar dan lutut.
Batas Aurat Wanita:
Seluruh tubuhnya selain muka dan telapak tangan.
4. Menghadap kiblat / Ka'bah dengan dada
5. Telah masuk waktu.
6. Mengetahui cara pelaksanaannya.
Syarat wajib sholat :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Suci dari Haid dan Nifas
5. Telah sampai dakwah (perintah nabi Muhammad S.A.W) keradanya.
6. Indera penglihatan dan pendengarannya normal (tidak buta dan tidak tuli secara bersamaan / Anak yang sejak lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak terkena tuntutan hukum).
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Suci dari Haid dan Nifas
5. Telah sampai dakwah (perintah nabi Muhammad S.A.W) keradanya.
6. Indera penglihatan dan pendengarannya normal (tidak buta dan tidak tuli secara bersamaan / Anak yang sejak lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak terkena tuntutan hukum).
5.rukun sholat
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu.Bagi orang yang tidak mampu berdiri, boleh sholat sambil duduk (lebih diutamakan duduk iftitasy, yaitu duduk ketika duduk tasyahud awal dan duduk diantara dua sujud. Jika duduk tidak mampu juga boleh berbaring, bila tidak mampu juga boleh terlentang. Bila terlentang juga tidak mampu, boleh sholat semampunya walaupun hanya dengan isyarat, karena Allah tidak membebani suatu pekerjaan yang tidak dapat dilakukan manusia. Yang penting jangan meninggalkan shalat.
2. Berdiri bagi yang mampu.Bagi orang yang tidak mampu berdiri, boleh sholat sambil duduk (lebih diutamakan duduk iftitasy, yaitu duduk ketika duduk tasyahud awal dan duduk diantara dua sujud. Jika duduk tidak mampu juga boleh berbaring, bila tidak mampu juga boleh terlentang. Bila terlentang juga tidak mampu, boleh sholat semampunya walaupun hanya dengan isyarat, karena Allah tidak membebani suatu pekerjaan yang tidak dapat dilakukan manusia. Yang penting jangan meninggalkan shalat.
3. Takbiratul Ihram.Adalah Takbir pembuka seluruh pekerjaan sholat, karena sejak melakukan takbir ini, seseorang diharamkan melakukan perbuatan lain selain sholat. Lafadz Takbiratul Ihram adalah:
ALLAAHU AKBAR
Artinya: Allah Maha Besar.
Lafadz ini tidak boleh diganti dengan lafadz lain, walaupun yang dimaksud tetap Allah, misalnya dengan sifat Allah, "ARRAHMAANUR AKBAR", maka tidak sah.
ALLAAHU AKBAR
Artinya: Allah Maha Besar.
Lafadz ini tidak boleh diganti dengan lafadz lain, walaupun yang dimaksud tetap Allah, misalnya dengan sifat Allah, "ARRAHMAANUR AKBAR", maka tidak sah.
4. Membaca surah Al-Fatihah pada setiap raka'at.
Bacaan surah Al-Fatihah ini tidak boleh salah, baik kalimat, Mahraj (Penyebutan Huruf), maupun tajwidnya (hukum - hukum bacaan). Jika salah, maka bacaannya tidak sah, dan shalatnya pun tidak sah. Oleh karena itu mempelajari surat Al-fatihah hukumnya wajib bagi setiap orang islam yang sudah mukalaf, sampai hafal dan benar makhrajnya serta hukum - hukum bacaannya. Akan tetapi bagi orang yang baru belajar shalat, jika belum dapat membaca Al-fatihah secara sempurna, boleh membacanya sekedar yang telah ia peroleh, walaupun hanya satu ayat. Jika ia tidak mampu membacanya sama sekali, maka boleh berdiri saja selama bacaan Al-fatihah
5. Ruku disertai thuma'ninah.Ruku yaitu meratakan punggung dan leher bagaikan sebuah papan yang membentuk sudut 90derajat (siku-siku) dengan menegakan baris betis, dan kedua telapak tangan memegang kedua lutut.
Thuma'ninah artinya diam (tidak bergeraknya anggota tubuh) sejenak selama bacaan:
SUBHANALAH
Artinya "Maha suci Allah".
6. I'tidal disertai thuma'ninah.
I'tidal adalah bangun dari ruku. kembali seperti posisi semula (berdiri tegak).
7. Sujud 2 kali dalam setiap rakaat disertai thuma'ninah.
Sujud adalah meletakkan kedua lutut, kedua tangan, dahi dan hidung diatas sajadah (atau yang lainnya), sedangkan telapak kaki didirikan diatas perut jari - jari kaki.
8. Duduk diantara dua sujud disertai thuma'ninah. Cara duduknya adalah duduk iftirasy.
9. Duduk pada tasyahud akhir.
10. Membaca tasyahud akhir.
11. Membaca shalawat kepada nabi setelah membaca tasyahud akhir.
12. Memberi salam yang pertama (ke kanan)
13. Tertib, yaitu dilakukan sesuai dengan urutannya (1-12).
Bacaan surah Al-Fatihah ini tidak boleh salah, baik kalimat, Mahraj (Penyebutan Huruf), maupun tajwidnya (hukum - hukum bacaan). Jika salah, maka bacaannya tidak sah, dan shalatnya pun tidak sah. Oleh karena itu mempelajari surat Al-fatihah hukumnya wajib bagi setiap orang islam yang sudah mukalaf, sampai hafal dan benar makhrajnya serta hukum - hukum bacaannya. Akan tetapi bagi orang yang baru belajar shalat, jika belum dapat membaca Al-fatihah secara sempurna, boleh membacanya sekedar yang telah ia peroleh, walaupun hanya satu ayat. Jika ia tidak mampu membacanya sama sekali, maka boleh berdiri saja selama bacaan Al-fatihah
5. Ruku disertai thuma'ninah.Ruku yaitu meratakan punggung dan leher bagaikan sebuah papan yang membentuk sudut 90derajat (siku-siku) dengan menegakan baris betis, dan kedua telapak tangan memegang kedua lutut.
Thuma'ninah artinya diam (tidak bergeraknya anggota tubuh) sejenak selama bacaan:
SUBHANALAH
Artinya "Maha suci Allah".
6. I'tidal disertai thuma'ninah.
I'tidal adalah bangun dari ruku. kembali seperti posisi semula (berdiri tegak).
7. Sujud 2 kali dalam setiap rakaat disertai thuma'ninah.
Sujud adalah meletakkan kedua lutut, kedua tangan, dahi dan hidung diatas sajadah (atau yang lainnya), sedangkan telapak kaki didirikan diatas perut jari - jari kaki.
8. Duduk diantara dua sujud disertai thuma'ninah. Cara duduknya adalah duduk iftirasy.
9. Duduk pada tasyahud akhir.
10. Membaca tasyahud akhir.
11. Membaca shalawat kepada nabi setelah membaca tasyahud akhir.
12. Memberi salam yang pertama (ke kanan)
13. Tertib, yaitu dilakukan sesuai dengan urutannya (1-12).
6.yang membatalkan sholat
Sholat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Dan sholat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut dibawah ini :
1.berhadats
2.terkena najis yang tidak dima’afkan
3.berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
4.terbukanya aurat
5.mengubah niat,misalnya ingin memutuskan sholat
6.makan atau minum meskipun sedikit
7.bergerak berturut-turut lebih dari tiga kali dengan sengaja
8.membelakangi kiblat
9.tertawa terbahak-bahak
10.mendahului imam
11.murtad,artinya keluar dari islam
7.sunah dalam sholat
Waktu mengerjakan sholat ada dua sunah,yaitu sunah ab’adh dan sunah hai’at.
a.sunah ab’adh
1.membaca tasyahud awal
2.membaca sholawat pada tasyahud awal
3.membaca sholawat atas keluarga nabi saw.pada tasyahud akhir
4.membaa qunut pada sholat subuh,dan sholat witir dalam pertengahan bulan romadhon,hingga akhir bulan romadhon
b.sunah hai’at
1.mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram,adiri dari rukukkan rukuk dan ketika berdiri dari rukuk
2.meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan yang kiri ketika berdekap (sedakep)
3.membaa do’a iftitah sehabis takbirotul ihram
4.membaca ta’awwudz(a’uudzu billaahi minasysyaithaanir-rajim) ketika hendak membaca fatihah
5.membaca amin setelah membaca fatihah
6.membaca surat al-qur’an pada dua ra’kaat permulaan (raka’at pertama dan kedua)sehabis membaca fatihah
7.mengeraskan bacaan fatihah dan surat pada raka’at pertama dan krdua pada sholat magrib,isya dan subuh selain makmum
8.membaca takbir ketika gerakan naik turun
9.membaca tasbih ketika rukuk dan sujud
10.membaca “sami’allahu liman hamidah”ketika bangkit dari rukuk dan membaca “robbana lakal-hamdu…….”ketika I’tidal
11.meletakan telapak tangan diatas paha waktu duduk bertasyahud awal dan akhir ,dengan membentangkan yang kiri dan men
ggenggamkan yang kanan kecuali jari telunjuk.
12.duduk iftirasy dalam semua duduk sholat
13.duduk tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir
14.membaca salam yang kedua
15.memalingkan muka kekanan dan kekiri masing-masing waktu membaca salam pertama dan kedua
8.makruh dalam sholat
1.menaruh telapak tanganya didalam lengan bajunya ketiaka takbiratul ihram,rukuk dan sujud
2.menutup mulutnya rapat-rapat
3.terbuka kepalanya (tidak ada penutup kepala)
4.bertolak pinggang
5.memalingkan muka kekiri dan kekanan
6.memejamkan mata
7.mengdah kelangit
8.menahan hadats (BAK atau BAB)
9.mengerjakan sholat diatas kuburan
10.melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusyuan sholat
9.perbedaan laki-laki dan wanita dalam sholat
Laki-laki :
1.meregangkan dua siku tanganya dari kedua lambungnya waktu rukuk dan sujud
2.waktu rukuk dan sujud mengangkat perutnya dari dua pahanya
3.menyaringkan suaranya / bacaanya di tempat keras
4.bila memberitahu suatu membaca tasbih,yakni membaca “subhaanallah”
5.auratnya dalam sholat barang antara pusat dan lutut
Wanita:
1.merapatkan satu anggota kepada anggota lainya
2.meletakan perutnya pada dua tangan / siku nya keika sujud
3.merendahkan suaranya / bacaanya dihadapan laki-laki lain,yakni yang bukan muhrimnya
4.bila memberitahu sesuatu bertepuk tangan,yakni tangan yang kanan dipukulkan pada punggung telapak kanan kiri
5.auratnya dalam sholat seluruh tubuhnyakecuali muka dan dua belah telapak tangan
10.hal-hal yang mungkin dilupakan
Dalam melaksanakan sholat mungkin ada hal-hal yang dilipakan,misalnya :
1.lupa melaksanakan yang fardhu
Jika yang dilupakan itu fardhu,maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi.jika orang telah ingat ketika ia sedang sholat,haruslah ia cepat-cepat melaksanakanya,atau ingat setelah salam,sedang jarak waktunya masih,maka wajiblah ia menunaikanya apa yang terlupakan,lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa)
2.lupa melaksanakan sunah ab’adh
Jika yang dilupakan itu sunah ab’adh maka tidak perlu diulangi,yakni kita meneuskan sholat itu hingga selesai,dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi
3.lupa melaksanakan sunah hai’at
Jika yang terlupakan itu sunah hai’at,maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu,dan tidak perlu sujud sahwi.
Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.
Artinya : “maha suci allah yang tidak tidur dan tidak lupa”
Sujud sahwi itu hukumnya sunah dan letaknya sebelum salam,dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.apabila orang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan ra’kaat yang telah dilakukan,haruslah ia menetapkan yang yakin,yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.
11.cara-cara mengerjakan sholat
1.berdiri tegak menghadap kiblat dan niat mengerjakan sholat.niat sholat menurut sholat yang sedang dukerjakan,misalnya sholat subuh dan sebagainya.
2.lalu mengangkat kedua belah tangan serta membaca “ ALLAHU AKBAR”
3.setelah takbiratul ihram kedu belah tanganya di sdekapkan pada dada.kemudian membaca do’a iftitah
اَلله أَكبَر كَبِيْرًا وَالحَمْدُلِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً وَأَصِيْلاً . إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ المُشْرِكِيْن . إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِيْ وَمَحْ يَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْن لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيًن.
allahu akbar kabieraw walhamdulillahi katsiera. wasubhanallahi bukrataw wa-ashila.
“wajjahtu wajhia lilladzie fatharas samawati wal ardla haniefan muslimawwama anaminal musyriekien. inna shalati wanusuki wamahyaya wamamati lillahi rabbil’alamien. lasyarakieka lahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimien. “
“Allah maha beasr lagi sempurna kebesaranya segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak . maha suci Allah sepanjang pagi dan petang , sesungguhnya aku menghadapkan mukaku kepada zat yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan berserah diri dan bukannya aku termasuk dalam golongan musyrik , sesungguhnya sembahyangku ibadatku , hidupku dan matiku hanya untuk Allah semesta alam . Tiada sekutu baginya kerana itu aku rela diperintah dan kau ini adalah golongan orang Islam.”
4.selesai membaca do’a iftitah,kemudian membaca surat fatihahsebagai berikut :
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ( 1 )الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ( 2 ) الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ ( 3 )مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ ( 4 )إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ ( 5 )اهدِنَا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ ( 6 )
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ ( 7 )
Bismilla-hirrahma-nirrahim.Alhamdu lillahi-robbil ‘alamin. Arrahma nirrahim. Maliki yaumiddin. Iyyaka na’budu waiyya-kanasta’in ihdinash-shira-thal mustaqim, shirathalladzina an’amta’alaihim ghairil maghdhubi ‘alaihim. Waladl dlaalliin, amin
Artinya :
“ Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Yang pengasih dan penyayang. Yang menguasai hari kemudian. Pada-Mulah aku menyembah, dan kepada-Mulah aku meminta pertolongan. Tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Bagaikan jalannya orang-orang yang telah Engkau beri ni’mat. Bukan jalan mereka yang pernah Engkau murkai,atau jalannya orang-orang yang sesat.
5.selesai membaca fatihah dalam roka’at yang pertama dan kedua bagi orang yang sholat sendirian atau imam,disunahkan membaca surat atau ayat al-qur’an.seperti contoh :
ijk
âö@è%uqèdª!$#îxmr&ÇÊȪ!$#ßyJ¢Á9$#ÇËÈöNs9ô$Í#töNs9urôs9qãÇÌÈöNs9ur`ä3t¼ã&©!#³qàÿà27xmr&
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang".
“Katakanlah: “Dialah Allah Yang Maha Esa, Allah adalah Ilah Yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dan tiada beranak dan tiada pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia".
6.rukuk
Selesai membaca surat,lalu mengangkat kedua belah tangan setinggi telinga seraya membaca “allahu akbar”,terus badanya membungkuk,kedua tanganya memegang lutut dan ditekankan antara punggung dan kepala supaya rata.setelah cukup sempurna bacalah tasbih sebagai berikut:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
subhaana rabbiyal adziimi wabihamdihii ( 3 kali )
Artinya :
“Mahasuci Allah Maha Agung serta memujilah aku kepadaNya. “
7.i’tidal
Selesai rukuk,terus bangkitlah tegak dengan mengangkat kedua belah tangan setentang telinga,seraya membaca sebagai berikut :
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه
SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH.
Artinya :
Allah mendengar orang yang memujiNya.
Pada waktu berdiri tegak (I’tidal) terus membaca :
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُمِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
“ rabbanaa lakal hamdu mil ussamawaati wami ul ardli wamil umaa syi’ta min syai’in ba’du “
Artinya :
Ya Allah Tuhan kami! Bagi-Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Kau kehendaki sesudah itu
8.sujud
Setelah I’tidal terus sujud dengan meletakan dahi ke bumi dan ketika turun seraya membaca “allahu akbar”, dan setelah sujud membaca tasbih sebagai berikut :
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
“ subhaana rabbiyal a’laa wabihamdihii ( 3 kali )
Artinya :
“ Maha Suci Allah, serta memujilah aku kepada-Nya. “
9.duduk diantara dua sujud
Setelah sujud kemudian duduk serta membaca “allahu akbar” dan setelah duduk membaca :
رَبِ ّاِغْفِرْلِيِ وَارْحَمْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ
وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَاِفِنيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَاِفِنيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
“ rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafini wa’fuannii. “
Artinya :
“ Ya Allah, ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku dan cukupkanlah segala kekurangan dan angkatlah derajat kami dan berilah rizqi kepadaku, dan berilah aku petunjuk dan berilah kesehatan kepadaku dan berilah ampunan kepadaku. “
10.sujud kedua
Sujud kedua,ketiga dan keempat dikerjakan seperti pada waktu sujud yang pertama,baik caranya maupun bacaanya.
11.duduk tasyahud / tahiyat awal
Pada ra’kaat kedua,kalau sholat kita tiga ra’kaat atau empat raka’at,maka pada ra’kaat kedua ini kita duduk untuk membaca tasyahud /tahiyat awal,dengan duduk kaki kanan tegak dan telapak kaki kiri diduduki.
Bacaan tanyahud / tahiyat awal
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد
attahiiyaatul mubaarakaa tush shalawatuth thayyiaatulillaah,assalaamu'alaika ayyuhannabiiyu warahmatullaahi wabarakaatuh.Assalaamu'alainaa wa'alaa'ibaadillaa hish-shaalihin,asy hadu allaa ilaaha illallaah,wa-asy hadu anna muhammadarrasuulullaah.Allaahumma shalli'alaa sayyidinaa muhamnad.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad !.
12.tasyahud akhir
Bacaan tasyahud akhir ialah seperti tasyahud awal yang ditambah dengan sholawat atas warga nabi Muhammad SAW,dan lafadznya sebagai berikut :
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِالصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله
“ attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatu ththayyibaatu lillaah assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh. assalaamu’ alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. asjyhadu al-laa ilaahaillallaah, wa asyhadu anna muhammadar rasuulullaah”
Artinya :
Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah, salam, rahmat, dan berkahNya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Pada tasyahud akhir disunahkan membaca sholawat ibrahimiyah.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد وعلى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد كَمَا صَلَّبْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد
alla humma shalli’alaa sayyidinaa muhammad, wa ‘ala aali sayyi dinaa muhammad. “ kamaa shallaita ‘alaa sayyidiina ibrahim. wa’alaa aali sayyidina ibrahim, wa’alaa sayyidinaa muhammad. kamaa barakta’alaa sayyidinaa ibrahim, wa’alaa aali sayyidinaa ibrahim, fil ‘aalamiina innaka hamidum majiid.”
Artinya :
Ya Allah! Limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad. “ Sebagimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. “ Diseluruh alam semesta Engkaulah yang terpuji, dan Maha Mulia.”
لْلَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيْحِ الدَجَّالِ. يَا مُقَلِّبَالْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى دِيْنِكَ وَعَلَى طَاعَتِكَ
13.salam
Selesai tasyahud akhir,kemudian salam dengan menengok kekanan dan kekiri dengan membaca :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله
“ Assalaamu’alaikum warahmatullaahi”.
Artinya :
“ Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian. “
14.do’a qunut,Lafal doa kunut adalah :
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ ، وَعَاْفِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ ، فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَىعَلَيْكَ ، فَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّناَ وَتعَالَيْتَ , فَلَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ عَلَى مَا قَضَيْتَ , فَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ , وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم
allaahummah dinii fiiman hadait. wa 'aafinii fiiman 'aafait. wa tawallaniifiiman tawallait. wa baarikliifiimaa a'thait. wa qiniisyarra maa qadhait. fa innaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alaik. wa innahu laa yadzillu maw waalait. walaa ya'izzu man 'aadait. tabaarakta rabbanaa wa ta'aalait. falakal hamdu 'alaa maa qadhait. astaghfiruka wa atuubuilaik. wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa muhammad1nin nabiyyil ummiyyi wa 'alaa aalihii wa shahbihii wasallam.
Artinya:
" Wahai Allah! Berilah aku petunjuk, sebagaimana orang yang telah Kau beri petunjuk! Dan berilah aku kesehatan, sebagaimana orang yang telah Kau beri kesehatan! Dan pimpinlah aku, sebagaimana orang yang telah Kau pimpin! Dan berilah aku keberkahan pada karunia yang telah Kau berikan! Dan lindungilah aku dari kejahatan sesuatu yang telah Kau tentukan! Karena sesungguhnya Engkaulah Zat Yang Maha Menentukan, bukan Zat Yang Ditentukan! Dan sungguh, takakan terhina orang yang telah Kau beri kekuasaan! Dan tak akan mulia orang yang telah Kau musuhi! Engkau, ya Tuhan kami, Maha Suci, dan Maha Tinggi! Maka m;kk Engkaulah segala puji atas apa yang telah Kau tentukan! Aku memo nun. ampun kepada Engkau, dan alat bertaubat kepada Engkau! Dan semoga rahmat dan keselamatan tetap terlimpahkan kepada penghulu kami, Nabi Muhammad, Nabi yang ummi (buta aksara), keluarganya dan sahabatnya"
Artinya:
" Wahai Allah! Berilah aku petunjuk, sebagaimana orang yang telah Kau beri petunjuk! Dan berilah aku kesehatan, sebagaimana orang yang telah Kau beri kesehatan! Dan pimpinlah aku, sebagaimana orang yang telah Kau pimpin! Dan berilah aku keberkahan pada karunia yang telah Kau berikan! Dan lindungilah aku dari kejahatan sesuatu yang telah Kau tentukan! Karena sesungguhnya Engkaulah Zat Yang Maha Menentukan, bukan Zat Yang Ditentukan! Dan sungguh, takakan terhina orang yang telah Kau beri kekuasaan! Dan tak akan mulia orang yang telah Kau musuhi! Engkau, ya Tuhan kami, Maha Suci, dan Maha Tinggi! Maka m;kk Engkaulah segala puji atas apa yang telah Kau tentukan! Aku memo nun. ampun kepada Engkau, dan alat bertaubat kepada Engkau! Dan semoga rahmat dan keselamatan tetap terlimpahkan kepada penghulu kami, Nabi Muhammad, Nabi yang ummi (buta aksara), keluarganya dan sahabatnya"
12.niat-niat sholat fardhu
Lafaz-lafaz niat sembahyang fardhu adalah seperti berikut :
i) Niat solat subuh
أُصَلِّى فَرْضَ الْصُبْحِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا / إِمَامًا ِللهِ تَ
“Sahaja aku sembahyang fardhu subuh dua rakaat sebagai (makmum/imam ) kerana Allah Taala.”
ii) Niat Solat Zuhur
أُصَلِّى فَرْضَ الْظُهْرِ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ أَدَاءً مَأْمُوْمًا / إِمَامًا ِللهِ تَعَالىَ
“Sahaja aku sembahyang fardhu zuhur empat rakaat sebagai (makmum/imam)kerana Allah Taala, Allahu akbar.”
iii) Niat Solat Asar
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ أَدَاءً مَأْمُوْمًا / إِمَامًا ِللهِ تَعَالىَ
“Sahaja aku sembahyang fardhu asar empar rakaat sebagai (makmum/imam) kerana Allah Taala.”
iv) Niat solat Maghrib
أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكْعَاتٍ أَدَاءً مَأْمُوْمًا / إِمَامًا ِللهِ تَعَالىَ
“Sahaja aku sembahyang fardhu maghrib tiga rakaat sebagai (makmum/imam) kerana Allah taala,Allah Akbar.”
v) Niat Solat Isya`
َ أُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ أَدَاءً مَأْمُوْمًا / إِمَامًا ِللهِ تَعَالىَ
“Sahaja aku sembahyang fardhu isya` empat rakaat sebagai (makmum/imam)kerana Allah taala ,Allah Akbar”.
13.baca’an dzikir sesudah sholat
astaghfirullaahal 'azhiim alladz1ilaa ilaaha illaa huwal hayyul qayyuum w a atuubu ilaih (3 kali).
Artinya;
"Aku memohon ampun kepada Allah, Yang Maha Agung, yang tidak ada Tuhan kecuali Dia, Yang Hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya), dan aku bertaubat kepada-Nya."
b. Membaca:
laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syardka lah, lahul mulku wa lahul hamdu yuhyh wa yumiitu wa huwa' alaa kulli syai'in qadhr. (10 x).
Artinya;
"Aku memohon ampun kepada Allah, Yang Maha Agung, yang tidak ada Tuhan kecuali Dia, Yang Hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya), dan aku bertaubat kepada-Nya."
b. Membaca:
laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syardka lah, lahul mulku wa lahul hamdu yuhyh wa yumiitu wa huwa' alaa kulli syai'in qadhr. (10 x).
" Tidak ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya-lah kerajaan, dan bagi-Nya-lah segala pujian. Ia menghidupkan dan mematikan, dan Ia Maha Kuasa atas segala sesuatu."
c. Membaca:
allaahumma ajirnii minannaar (3 kali).
"Wahai Allah! Lindungilah aku dari api neraka"
d. Membaca:
allaahumma antas salaam, wa min kas salaam, wa ilaika ya 'uudus salaam, fahayyinaa rabbanaa bis salaam, wa adkhilnal jannata daaras salaam, tabaarakta rabbanaa wa ta'aalaita yaa dzal ialaaliwalikraam.
Artinya:
"Wahai Allah! Engkaulah (pemilik) kedamaian, dari Engkaulah kedamaian, dan kepada Engkaulah kembalinya kedamaian. Oleh karena itu hidupkanlah kami, wahai Tuhan kami, dengan penuh kedamaian. Masukkanlah kami ke dalam surga, tempat kedamaian. Engkau, ya Tuhan kami, Maha Suci dan Maha Tinggi, wahai Zat Yang Memiliki Kebesaran dan Kemuliaan!"
e. Membaca:
allaahumma laa m a ani' a lima a a'thaita, walaa mu'thiya lima a mana'ta. walaa raadda li maa oadhaita walaa yanfa'u dzaljaddi minkal jaddu.
Artinya:
"Wahai Allah! Tak ada yang dapat mencegah terhadap apa yang telah Kau berikan. Tak ada yang dapat memberikan terhadap apa yang telah Kau cegah. Tak ada yang dapat menolak terhadap apa yang telah Kau tetapkan. Dan kemuliaan seseorang tak berguna baginya, hanya dari Engkaulah kemuliaan itu."
f. Membaca isti'adzah dan surat Al-Fatihah
g. Membaca surat Al-Ikhlash
h. Membaca surat Al-Falaq
i. Membaca surat An-Naas
Kemudian membaca surat Al-ikhlas:
ijk
â ö@è% uqèd ª!$# îxmr& ÇÊÈ ª!$# ßyJ¢Á9$# ÇËÈ öNs9 ô$Í#t öNs9ur ôs9qã ÇÌÈ öNs9ur `ä3t ¼ã&©! #³qàÿà2 7xmr& á
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang".
“Katakanlah: “Dialah Allah Yang Maha Esa, Allah adalah Ilah Yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dan tiada beranak dan tiada pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia".
Kemudian membaca surat Al Falaq:
ijk
â ö@è% èqããr& Éb>uÎ/ È,n=xÿø9$# ÇÊÈ `ÏB Îh° $tB t,n=yz ÇËÈ `ÏBur Îh° @,Å%yñ #sÎ) |=s%ur ÇÌÈ `ÏBur Íhx© ÏM»sV»¤ÿ¨Z9$# Îû Ïs)ãèø9$# ÇÍÈ `ÏBur Íhx© >Å%tn #sÎ) y|¡xm á
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang".
“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya dan dari kejahatan malam apabila telah datang gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus buhul-buhul. Dan hari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki".
Lalu membaca surat An-Nas:
ijk
â ö@è% èqããr& Éb>uÎ/ Ĩ$¨Y9$# ÇÊÈ Å7Ï=tB Ĩ$¨Y9$# ÇËÈ Ïm»s9Î) Ĩ$¨Y9$# ÇÌÈ `ÏB Íhx© Ĩ#uqóuqø9$# Ĩ$¨Ysù:$# ÇÍÈ Ï%©!$# â¨Èqóuqã Îû Írßß¹ Ĩ$¨Y9$# ÇÎÈ z`ÏB Ïp¨YÅfø9$# Ĩ$¨Y9$#ur á
"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang".
"Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan manusia, Rajanya manusia, Sesembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia dari jin dan manusia”.
Dan disunnahkan mengulang sampai tiga kali untuk tiga surat yang terakhir, khusus setelah shalat subuh dan shalat maghrib. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Nabi r.
j. Membaca:
wa ilaahukum ilaahuw waahidul laa ilaaha illaa huwar rahmaanurrahiim.
Artinya:"Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa, tak ada Tuhan kecuai Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."
k. Membaca ayat kursi :
k. Membaca ayat kursi :
Allaahu laa ilaaha illaa huwal hayyul qay-yuum. Laa t a' khubzuhuu sinatuw walaa naum. Lahuu maa fissamaawaatiwamaa fil ardh. Man dzal ladzii yasyfa'u 'indahuu illaa bi idznih. Ya'lamu maa baina aydiihim wamaa khalfa hum. Walaa yuhiithuuna bisyai'in min 'ilmihii illaa bimaa s ya a' wasi'a kursiyyuhus samaa-waati wal ardha walaa ya'uuduhuu hifzhu-humaa wa huwal 'aliyyul 'azhiim.
Artinya:
"Allah, tiada Tuhan kecuali Dia, Yang Hidup kekal dan terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Ia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya-lah apa yang ada di langit dan di bumi. Tak ada yang dapat memberi syafaat (pertolongan) di sisi Allah tanpa izin-Nya. Ia mengetahui apa saja yang ada di depan dan di belakang mereka. Dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah selain yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".
"Allah, tiada Tuhan kecuali Dia, Yang Hidup kekal dan terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Ia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya-lah apa yang ada di langit dan di bumi. Tak ada yang dapat memberi syafaat (pertolongan) di sisi Allah tanpa izin-Nya. Ia mengetahui apa saja yang ada di depan dan di belakang mereka. Dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah selain yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".
aamanar rasuulu bimaa 'unzila 'ilaihi mir rabbihiwal mu'minuuna kullun aamana billaa-hi wa m ala a' ikatihii wa kutubihii wa rusulihii laa nufarriqu baina ahadim mir rusulihii wa qaaluu sami'naa wa 'atha'naa ghufraanaka rabbanaa wa 'ilaikal mashiiru.Artinya:
"Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan : "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa) : "Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan hanya kepada Engkau-lah tempat kembali."
Dilanjutkan dengan
laa yukallifullaahu nafsan illaa wus'ahaa. lahaa maa kasabat wa 'alaihaa maktasabat. rabbanaa laa tu' a akhidzn a a in nasiinaa au 'akhtha'naa. rabbanaa wa laa tahmil 'alainaa 'ishran kamaa hamaltahuu 'alal ladziina min qablinaa. rabbanaa wa laa tu h a m mil n a a maa laa thaaqata lanaa bihii wa'fu 'annaa waghfir lanaa warhamnaa anta maulaanaa fanshur-naa 'alal qaumil kaafiriina.
Artinya:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang dilakukannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa) : "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang kami tak sanggup memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami, Engkau Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang dilakukannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa) : "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang kami tak sanggup memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami, Engkau Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."
Dilanjutkan dengan:
Syahidallaahu annahuu laailaahaillaa huwa wal malaa'ikatu wa ulul 'ilmi qaa'imam bil qisthi laa ilaaha illaa huwal 'aziizul hakiim. Innad diina indallaahil islaam.Artinya:
"Allah menyatakan bahwa tak ada Tuhan kecuali Dia. Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan kecuali Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam."
Dilanjutkan:
qulillaahumma maalikal mulki, tu'til mulka man tasyaa'u watanzi'ul mulka mim man tasyaa'u. watu'izzu man tasyaa'u watudzillu man tasyaa'u. biyadikal khairu, innaka 'al a a kulli syai'in qadiir.
Artinya:
"Katakanlah: Wahai Tuhan Yang Mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkaumuliakan orang yang Engkau kehendaki, dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Dilanjutkan dengan:
tuulijul laila finnahaariwa tuulijun nahaara fillaill w atu khrijul ha yy a minalmayyiti, wa tukhrijul mayyita min al hayyi. wa tarzuqu man tasyaa'u bighairihisaab,
Artinya:
"Engkau masukkan malam ke dalam siang, dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rezeki siapa saja yang Engkau Kehendaki tanpa hisab."
subhaanallaah33x(Maha Suci Allah)
alhamdu lillaah33x
(Segala puji bagi Allah
allaahu akbar 33x
(Allah Maha Besar)
allaahu akbaru kabiraw walhamdu lillaahi katsiraw wa subhaanallaahi bukrataw wa ashiilaa laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lah ilaaha w waahidaw warabban syaahidaw wanahnu lahu muslimuun.
Artinya:
"Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya. Dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang. Tak ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tak ada sekutu bagi-Nya, Tuhan Yang Esa, dan Tuhan Yang Maha Menyaksikan, dan kepada-Nya kami berserah diri."
"Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya. Dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang. Tak ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tak ada sekutu bagi-Nya, Tuhan Yang Esa, dan Tuhan Yang Maha Menyaksikan, dan kepada-Nya kami berserah diri."
afdhaludz dzikri fa'l am annahuu
"Ketahuilah bahwa d zikir yang paling utama adalah kalimat
'LAA ILAAHA ILLALLAAH' (Tak ada Tuhan kecuali Allah)."
n. Membaca:
laa ilaaha illallaahu muhammadur rasuu-lullaah, shallallaahu 'alaihi wasallama.
Artinya:
"Tak ada Tuhan kecuali Allah, Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Semoga Allah memberi rahmat dan kesejahteraan kepadanya".
Artinya:
"Tak ada Tuhan kecuali Allah, Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Semoga Allah memberi rahmat dan kesejahteraan kepadanya".
Doa setelah shalat dengan detail sebagai berikut:
bismillaahirrahmaanirrahiim
alhamdu lillaahi rabbil 'aalamiin. hamday yu-waafii ni'amahuu wa yukaafi'u maziidah. yaa rabbanaa lakalhamdu wa lakasy syukru ka-maa yambaghiilijalaaliwajhika wa 'azhiimisul-thaanik.Artinya:
"Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Pujian yang sebanding dengan nikmat-nikmat-Nya dan menjamin tambahannya. Wahai Tuhan kami, bagi-Mu-lah segala puji, dan bagi-Mu-lah segala syukur, sebagaimana layak bagi keluhuran Zat-Mu dan keagungan kekuasaan-Mu."
Dilanjutkan;
bismillaahirrahmaanirrahiim
alhamdu lillaahi rabbil 'aalamiin. hamday yu-waafii ni'amahuu wa yukaafi'u maziidah. yaa rabbanaa lakalhamdu wa lakasy syukru ka-maa yambaghiilijalaaliwajhika wa 'azhiimisul-thaanik.Artinya:
"Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Pujian yang sebanding dengan nikmat-nikmat-Nya dan menjamin tambahannya. Wahai Tuhan kami, bagi-Mu-lah segala puji, dan bagi-Mu-lah segala syukur, sebagaimana layak bagi keluhuran Zat-Mu dan keagungan kekuasaan-Mu."
Dilanjutkan;
allaahumma shalliwasallim 'alaa sayyidinaa muhammadiw wa 'alaa aali sayyidinaa muhammad. Shala atan tun ajihnaa bíhaa minjamii'il ahwaali wal aafaat. Wa taqdhii lanaa bihaa jamii'al haajaat. Wa tuthahhirunaa bihaa min jamii'is sayyi'aat. W atarfa ' un a a bihaa 'indaka ' a'laddarajaat. Wa tuballighunaa bihaa aqshal ghaayaati min jamii'il khairaatifil hayaatiwa ba'dal mamaat. Innahu samii'un qariibum mujiibud da'awaat wayaa qaadhiyal haajaat.
"Wahai Allah! Limpahkanlah rahmat dan kesejahteraan kepada penghulu kami, Nabi Muhammad, dan keluarganya. Yaitu rahmat yang dapat menyelamatkan kami dari segala ketakutan dan penyakit, yang dapat memenuhi segala kebutuhan kami, yang dapat men-sucikan diri kami dari segala keburukan, yang dapat mengangkat kami ke derajat tertinggi di sisi-Mu, dan yang dapat menyampaikan kami kepada tujuan maksimal dari segala kebaikan, baik semasa hidup maupun sesudah mati. Sesungguhnya Dia (Allah) Maha Mendengar, Mahadekat, lagi Maha Memperkenankan segala doa dan pemohonan, wahai Zat Yang MahaMemenuhi segala kebutuhan (hamba-NYA."
dilanjutkan:
allaahumma innaa nas'aluka salaamatan ftddiini waddun-yaa wal aakhirah. wa 'aafiya-tan fil jasadi wa shihhatan fil badani wa ziyaadatan fil 'ilmi wa barakatan firrizqi wa taub atan qablal maut wa rahm atan 'indalmaut wa maghfiratan ba'd al maut. allaahumma hawwin 'alainaa fii sakaraatil maut wan najaata minan naari wal 'afwa 'indal hisaab.Artinya:
"Wahai Allah! Sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kesejahteraan dalam agama, dunia dan akhirat, keafiatan jasad, kesehatan badan, tambahan ilmu, keberkahan rezeki, taubat sebelum datang maut, rahmat pada saat datang maut, dan ampunan setelah datang maut. Wahai Allah! Permudahlah kami dalam menghadapi sakratul maut, (berilah kami) keselamatan dari api neraka, dan ampunan pada saat dilaksanakan hisab."
Dilanjutkan ;
"Wahai Allah! Sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kesejahteraan dalam agama, dunia dan akhirat, keafiatan jasad, kesehatan badan, tambahan ilmu, keberkahan rezeki, taubat sebelum datang maut, rahmat pada saat datang maut, dan ampunan setelah datang maut. Wahai Allah! Permudahlah kami dalam menghadapi sakratul maut, (berilah kami) keselamatan dari api neraka, dan ampunan pada saat dilaksanakan hisab."
Dilanjutkan ;
allaahumma innaa na'uudzu bika min al' ajzi wal kasali wal bukhli wal harami wa 'adzaabil qabri.
"Wahai Allah! Sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari sifat lemah, malas, kikir, pikun dan dari azab kubur."
Dilanjutkan:
allaahummainnaa na'uudzu bika min 'ilmin laa yanfa' w amin qalbin laa yakhsya' w amin nafsin laa tasyba' wamin da'watin laa yustajaabu lahaa.Artinya:
"Wahai Allah! Sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu', dari jiwa yang tidak kenal puas, dan dari doa yang tak terkabul.
Dilanjutkan:
rabbanagh firlanaa dzunuubanaa wa liwaa-lidiinaa walimasyaayikhinaa wa limu'alli-mienaa wa liman lahuu h aqqun' alain aa wa lim an ahabba wa ahsana ilainaa wa likaaffatil mus limun a ajma'iin.
Artinya:
"Wahai Tuhan kami! Ampunilah dosa-dosa kami, dosa-dosa orang tua kami, para sesepuh kami, para guru kami, orang-orang yang mempunyai hak atas kami, orang-orang yang cinta dan berbuat baik kepada kami, dan seluruh umat Islam."
Dilanjutkan
rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii'ul 'aliim, wa tub 'alainaa innaka antat ta wwa abur rahiim.Artinya:
"Wahai Tuhan kami! Perkenankanlah (permohonan) dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engka Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang."
Dilanjutkan:
"Wahai Allah! Sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu', dari jiwa yang tidak kenal puas, dan dari doa yang tak terkabul.
Dilanjutkan:
rabbanagh firlanaa dzunuubanaa wa liwaa-lidiinaa walimasyaayikhinaa wa limu'alli-mienaa wa liman lahuu h aqqun' alain aa wa lim an ahabba wa ahsana ilainaa wa likaaffatil mus limun a ajma'iin.
Artinya:
"Wahai Tuhan kami! Ampunilah dosa-dosa kami, dosa-dosa orang tua kami, para sesepuh kami, para guru kami, orang-orang yang mempunyai hak atas kami, orang-orang yang cinta dan berbuat baik kepada kami, dan seluruh umat Islam."
rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii'ul 'aliim, wa tub 'alainaa innaka antat ta wwa abur rahiim.Artinya:
"Wahai Tuhan kami! Perkenankanlah (permohonan) dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engka Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang."
Dilanjutkan:
"Wahai Tuhan kami! Berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka."''
Dilanjutkan
washallallaahu 'alaa sayyidinaa muhamma-din wa'alaa aalihiwa shahbihiiwa sallam, wal hamdu lillaahirabbil 'aalamiin.
"Semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan kepada penghulu kami, Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya, dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam."
15.sholat fardhu dan waktunya
Dari sudut fiqih waktu shalat fardhu seperti dinyatakan di dalam kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut :
· Waktu Subuh Waktunya bermula dari terbit fajar sidiq sehingga terbit matahari (syuruk). Fajar sidiq ialah cahaya putih yang melintang mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur. Menjelang pagi hari, fajar ditandai dengan adanya cahaya yang menjulang tinggi (vertikal) di horizon Timur yang disebut “fajar kidzib”. Lalu kemudian menyebar di cakrawala (secara horizontal), dan ini dinamakan “fajar shiddiq”. Secara astronomis Subuh dimulai saat kedudukan matahari sebesar s° di bawah horizon Timur sampai sebelum piringan atas matahari menyentuh horizon yang terlihat (ufuk Mar’i). Di Indonesia khususnya Depag menganut kriteria sudut S sebesar 20° di bawah horison Timur
· Waktu Zuhur Disebut juga waktu istiwa’ (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Istiwa’ juga dikenal dengan sebutan “tengah hari” (midday/noon). Pada saat istiwa’, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah haram. Waktu zhuhur tiba sesaat setelah istiwa’, yakni ketika matahari telah condong ke arah barat. Waktu “tengah hari” dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan algoritma tertentu. Secara astronomis, waktu Zhuhur dimulai ketika tepi “piringan” matahari telah keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara pengamat dengan pusat letak matahari ketika berada di titik tertinggi (istiwa’). Secara teoretis, antara istiwa’ dengan masuknya zhuhur membutuhkan waktu 2,5 menit, dan untuk faktor keamanan, biasanya pada jadwal shalat, waktu zhuhur adalah 5 menit setelah istiwa’ (sudut z°)
· Waktu Ashar Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang menggunakan trigonometri tiga dimensi. Secara astronomis ketinggian matahari saat awal waktu ashar dapat bervariasi tergantung posisi gerak tahunan matahari/gerak musim. Di Indonesia khususnya Depag menganut kriteria waktu Ashar adalah saat panjang bayangan = panjang benda + panjang bayangan saat istiwa
· Waktu Maghrib Waktunya bermula apabila matahari terbenam sampai hilangnya cahaya merah di langit Barat. Secara astronomis waktu maghrib dimulai saat seluruh piringan matahari masuk ke horizon yang terlihat (ufuk Mar’i) sampai kedudukan matahari sebesar m° di bawah horizon Barat. Di Indonesia khususnya Depag menganut kriteria sudut m sebesar 18° di bawah horison Timur
· Waktu ‘Isya Waktu Isya didefinisikan dengan ketika hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit Barat, hingga terbitnya fajar shaddiq di Langit Timur. Secara astronomis, waktu Isya merupakan kebalikan dari waktu Subuh. Secara astronomis Isya dimulai saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat sampai sebelum posisi matahari sebesar 20° di bawah horizon Timur
Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1 tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di
16.waktu-waktu yang dilarang untuk sholat
Secara ringkas, waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya ada tiga. Yaitu:
1. Setelah shalat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak.
2. Setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam.
3. Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.
Dan kalau dirinci dan diperluas maka ada lima. Yaitu:
1. Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
2. Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hamper tenggelam).
3. Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum adzan)
4. Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
5. Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.
dapat dipahami bahwa seluruh bagian permukaan bumi adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan, kamar mandi, dan kandang unta. Pengecualian tersebut disebutkan pada hadits-hadits berikut ini
Dari Jundub bin Abdullah Al-Bajlaa, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lima hari sebelum beliau wafat, beliau bersabda, “Ketahuilah bahwa umat sebelum kalian menjadikan kubur para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. Ketahuilah, jangnlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal tersebut.” (Hadits shahih, riwayat Muslim)
Dari Abu Sa’id Al-Khudry, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seluruh bagian bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi’.” (Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidzi)
17.sholat jama’ah
Shalat jamaa’ah adalah sholat yang dilakukan beberapa orang yang satu sebagai imam yang diikuti dibelakangnya oleh yang dinamakan makmum, sebagaiman sabda Nabi :
”Kebaikan shalat berjamah melebihi sendiriaan sebanyak 27 derajat (HR Bukhoridan Muslim)
Hukum shalat jamaah Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat jamaah hukumnya fardu ’ain dan ada yang berpendapat fardu kifayah , dan sebagian yang lainya sunat mu’akat
”Kebaikan shalat berjamah melebihi sendiriaan sebanyak 27 derajat (HR Bukhoridan Muslim)
Hukum shalat jamaah Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat jamaah hukumnya fardu ’ain dan ada yang berpendapat fardu kifayah , dan sebagian yang lainya sunat mu’akat
a.syarat shalat berjamaah
Persyaratan shalat berjamaah sama dengan syarat shalat fardhu yang dilakukan sendirian dengan tambahan sebagai berikut:
1. Imam harus laki-laki dan sudah dewasa (akil baligh) apabila makmumnya terdiri dari laki-laki saja atau laki-laki dan perempuan.
2. Harus dapat mengucapkan dengan baik bacaan-bacaan wajib dalam shalat.
3. Makmum harus berniat bermakmum (mengikuti) pada imam.
4. Apabila imam dan makmum berada di satu masjid, maka makmum harus dapat mendengar takbirotul ihram (takbir pertama)-nya imam atau melihat imam atau melihat makmum yang ada di belakang imam.
Apabila makmum berada di luar masjid maka boleh dengan dua syarat: (1) mendengar tabirnya imam; (2) shaf (barisan)-nya harus nyambung dengan barisan yang di dalam masjid.
b.hukum dan dalil shalat berjamaah
Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi seluruh individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits yang disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu, wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada sebagian muslim yang melakukannya.
1. Al Quran surah An-Nisa' 4:102
Persyaratan shalat berjamaah sama dengan syarat shalat fardhu yang dilakukan sendirian dengan tambahan sebagai berikut:
1. Imam harus laki-laki dan sudah dewasa (akil baligh) apabila makmumnya terdiri dari laki-laki saja atau laki-laki dan perempuan.
2. Harus dapat mengucapkan dengan baik bacaan-bacaan wajib dalam shalat.
3. Makmum harus berniat bermakmum (mengikuti) pada imam.
4. Apabila imam dan makmum berada di satu masjid, maka makmum harus dapat mendengar takbirotul ihram (takbir pertama)-nya imam atau melihat imam atau melihat makmum yang ada di belakang imam.
Apabila makmum berada di luar masjid maka boleh dengan dua syarat: (1) mendengar tabirnya imam; (2) shaf (barisan)-nya harus nyambung dengan barisan yang di dalam masjid.
b.hukum dan dalil shalat berjamaah
Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi seluruh individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits yang disebut di bawah. Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu, wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur kewajiban itu apabila ada sebagian muslim yang melakukannya.
1. Al Quran surah An-Nisa' 4:102
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya: Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, ...
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan:
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan:
و الذي نفسي بيده ، لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس ، ثم أخالف إلى رجالاً فأحرق عليهم بيوتهم ، و الذي نفسي بيده لو يعلم أنه يجد عَرْقاً سميناً أو مِرْماتَيْن حسنتين لشهد العشاء
Artinya: Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.
c.keutamaan fadhilah shalat berjamaah
Berikut dalil tentang keutamaan shalat berjamaah
1. Pahala yang berlipat ganda
Hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari Muslim)
Berikut dalil tentang keutamaan shalat berjamaah
1. Pahala yang berlipat ganda
Hadits sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari Muslim)
صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
Artinya: Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.
2. Diangkat derajatnya dan dihapus kesalahannya
2. Diangkat derajatnya dan dihapus kesalahannya
صلاة الرجل في جماعة تَضْعفُ على صلاته في بيته وفي سوقه خمساً وعشرين ضعفاً ، وذلك أنه إذا توضأ فأحسن الوضوء ثم خرج إلى المسجد ، لا يُخْرِجُه إلا الصلاة ، لم يخطُ خطوة إلا رُفِعَت له بها درجة ، وحُطّ عنه بها خطيئة ، فإذا صلَّى لم تزل الملائكة تُصلِّي عليه ، ما دام في مُصَلاّه ما لم يُحْدِث : اللهم صلّ عليه ، اللهم ارحمه ، ولا يزال في صلاة ما انتظر الصلاة
Artinya: shalat seorang lelaki secara berjamaah akan berlipat ganda 20 kali (pahalanya) dibanding shalat di rumah. Setiap langkahnya menuju masjid akan mengangkatnya satu derajat dan menghilangkan satu kesalahan...
3. Sama dengan pahal shalat tahajud semalam suntuk.Hadits sahih riwayat Muslim:
3. Sama dengan pahal shalat tahajud semalam suntuk.Hadits sahih riwayat Muslim:
من صلَّى العشاء في جماعة فكأنما قام نصف الليل ، ومَن صلّى الصبح في جماعة فكأنما قام الليل كله
Artinya: Barangsiapa shalat isya' secara berjamaah maka seakan-akan dia melakukan shalat separuh malam. Barangsiapa shalat subuh berjamaah maka seakan-akan dia shalat seluruh malam.
d.shalat sunnah yang sunnah dilakukan secara berjamaah
Selain shalat fardhu, ada juga beberapa shalat sunnah yang sunnah (dianjurkan) dilakukan secara berjamaah yaitu:
1. Idul Fitri
2. Idul Adlha
3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
5. Shalat Istisqo’ (minta hujuan).
6. Shalat Tarawih
7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
e.hukum shalat dhuha dan tahajud berjamaah
Baik shalat sunnah tahajud dan salat dhuha disunnahkan untuk dilakukan sendirian tanpa berjamaah. Namun sesekali (tidak terus menerus) boleh dilakukan secara berjamaah seperti pernah dilakukan oleh Nabi.
f.dasar hukum dalil bolehnya shalat dhuha berjamaah
Shalat Dhuha disunnahkan dilakukan sendirian. Namun, hukumnya boleh sesekali (tidak rutin) melaksanakan sholat sunnah dhuha secara berjamaah. Dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (3/548) mengatakan:
d.shalat sunnah yang sunnah dilakukan secara berjamaah
Selain shalat fardhu, ada juga beberapa shalat sunnah yang sunnah (dianjurkan) dilakukan secara berjamaah yaitu:
1. Idul Fitri
2. Idul Adlha
3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
5. Shalat Istisqo’ (minta hujuan).
6. Shalat Tarawih
7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
e.hukum shalat dhuha dan tahajud berjamaah
Baik shalat sunnah tahajud dan salat dhuha disunnahkan untuk dilakukan sendirian tanpa berjamaah. Namun sesekali (tidak terus menerus) boleh dilakukan secara berjamaah seperti pernah dilakukan oleh Nabi.
f.dasar hukum dalil bolehnya shalat dhuha berjamaah
Shalat Dhuha disunnahkan dilakukan sendirian. Namun, hukumnya boleh sesekali (tidak rutin) melaksanakan sholat sunnah dhuha secara berjamaah. Dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk (3/548) mengatakan:
قد سبق أن النوافل لا تشرع الجماعة فيها إلا في العيدين والكسوفين والاستسقاء , وكذا التراويح والوتر بعدها ....وأما باقي النوافل كالسنن الراتبة مع الفرائض والضحى والنوافل المطلقة فلا تشرع فيها الجماعة , أي لا تستحب , لكن لو صلاها جماعة جازوقد نص الشافعي رحمه الله على أنه لا بأس بالجماعة في النافلة
Artinya: ...bahwa shalat-shalat sunnah tidak disyariatkan secara berjamaah kecuali dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, istisqa', tarawih dan witir di bulan Ramadhan. Adapun shalat sunnah yang lain seperti shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, dan shalat sunnah mutlak, maka tidak disyariatkan dilakukan dengan berjamaah, yakni tidak disunnahkan. Akan tetapi, kalau dilakukan secara berjamaah tidak apa-apa.
Imam Syafi'i menyatakan bahwa semua shalat sunnah boleh dilakukan secara berjamaah.
2. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik:
أن النبي صلى الله علين وسلم جاءه في بيته بعدما اشتد النهار ومعه أبو بكر رضي الله عنه فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أين تحب أن أصلي من بيتك ؟ فأشرت إلى المكان الذي أحب أن يصلي فيه فقام وصفنا خلفه ثم سلم وسلمنا حين سلم
Artinya: Nabi Muhammad pernah datang ke rumah Itban bin Malik bersama Abu Bakar saat siang. Kemudian Nabi shalat (sunnah) dan kami berbaris di belakangnya. Kami mengucapkan salam setelah Nabi mengucapkan salam.
3. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (I/442) mengatakan:
3. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (I/442) mengatakan:
يجوز التطوع جماعة وفرادى ; لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل الأمرين كليهما , وكان أكثر تطوعه منفردا
Artinya: Boleh melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah dan sendirian. Karena Nabi Muhammad pernah melakukan keduanya. Akan tetapi Nabi lebih sering melakukan shalat sunnah sendirian.
Yang perlu dicatat juga, bahwa shalat sunnah dhuha hendaknya dilakukan dengan sirr (memelankan bacaan), bukan jahr (mengeraskan bacaan) walaupun dilakukan secara berjamaah.
g.dasar hukum dalil bolehnya shalat tahajud berjamaahShalat sunnah tahajjud sama dengan shalat dhuha sebaiknya dilakukan sendirian, tanpa berjamaah. Namun, boleh dilakukan secara berjamaah asal tidak terus-menerus. Adapaun dalilnya secara umum dapat dilihat pada dalil bolehnya shalat dhuha berjamaah plus dalil berikut:
1. Hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:Ibnu Abbas tidur pada suatu malam di rumah Rasulullah, lalu Rasulullah bangun untuk mengerjakan shalat malam, maka Ibnu Abbas pun bangun dan berdiri di sisi kiri Rasulullah, lantas Rasulullah menarik kepalanya dari belakangnya, lalu menjadikannya berdiri di sisi kanan Rasulullah.
h.syarat menjadi imam shalat berjamaah
1. Musim
2. Harus laki-laki dewasa (sudah akil baligh) apabila makmumnya ada yang laki-laki.
3. Harus suci dari hadats.
4. Waras. Tidak gila.
5. Harus mampu melaksanakan semua rukun shalat sepertu berdiri, ruku' dan sujud.
6. Harus bisa membaca surat Al-Fatih dan bacaan lain yang wajib dalam shalat.
7. Harus ada makmum.
i.syarat makmum dalam shalat berjamaah
1. Harus berniat makmum atau mengikuti imam. Seperti, ushalli fardha-dz Dzuhrimakmuman lillahi ta'ala.
2. Posisi makmum harus berada di belakang imam.
3. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
j.hukum wanita shalat berjamaah di masjid
Perempuan dibolehkan, bahkan sunnah hukumnya, melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan syarat:
1. Aman dari fitnah.
2. Tidak mengundang syahwat laki-laki (dengan cara tidak memakai parfum dan pakaian menyolok). Apabila dua hal ini dilanggar maka hukumnya makruh.
3. Akan lebih baik kalau shalat jamaah dilakukan di rumah.
Yang perlu dicatat juga, bahwa shalat sunnah dhuha hendaknya dilakukan dengan sirr (memelankan bacaan), bukan jahr (mengeraskan bacaan) walaupun dilakukan secara berjamaah.
g.dasar hukum dalil bolehnya shalat tahajud berjamaahShalat sunnah tahajjud sama dengan shalat dhuha sebaiknya dilakukan sendirian, tanpa berjamaah. Namun, boleh dilakukan secara berjamaah asal tidak terus-menerus. Adapaun dalilnya secara umum dapat dilihat pada dalil bolehnya shalat dhuha berjamaah plus dalil berikut:
1. Hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:Ibnu Abbas tidur pada suatu malam di rumah Rasulullah, lalu Rasulullah bangun untuk mengerjakan shalat malam, maka Ibnu Abbas pun bangun dan berdiri di sisi kiri Rasulullah, lantas Rasulullah menarik kepalanya dari belakangnya, lalu menjadikannya berdiri di sisi kanan Rasulullah.
h.syarat menjadi imam shalat berjamaah
1. Musim
2. Harus laki-laki dewasa (sudah akil baligh) apabila makmumnya ada yang laki-laki.
3. Harus suci dari hadats.
4. Waras. Tidak gila.
5. Harus mampu melaksanakan semua rukun shalat sepertu berdiri, ruku' dan sujud.
6. Harus bisa membaca surat Al-Fatih dan bacaan lain yang wajib dalam shalat.
7. Harus ada makmum.
i.syarat makmum dalam shalat berjamaah
1. Harus berniat makmum atau mengikuti imam. Seperti, ushalli fardha-dz Dzuhrimakmuman lillahi ta'ala.
2. Posisi makmum harus berada di belakang imam.
3. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
j.hukum wanita shalat berjamaah di masjid
Perempuan dibolehkan, bahkan sunnah hukumnya, melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan syarat:
1. Aman dari fitnah.
2. Tidak mengundang syahwat laki-laki (dengan cara tidak memakai parfum dan pakaian menyolok). Apabila dua hal ini dilanggar maka hukumnya makruh.
3. Akan lebih baik kalau shalat jamaah dilakukan di rumah.
k.dasar hukum bolehnya wanita ikut shalat jamaah di masjid
1. إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها
Artinya: apabila istri-istri kalian minta ijin (hendak shalat berjamaah) di masji, maka jangan dilarang (HR Bukhari Muslim).2. لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
Artinya: Janganlah kalian cegah hamba-hama Allah (yang perempuan) ke masjid (untuk berjamaah).
3. إذا استأذنكم نساؤكم بالليل إلى المساجد فأذنوا لهن
Artinya: Apabila istri-istri kalian minta ijin (shalat berjamaah) ke masjid pada malam hari, maka berilah mereka ijin.4. خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها ، وخير صفوف النساء آخرها ، وشرها أولها
Artinya: Sebaik-baik barisan (shaf) laki-laki adalah di awal barisan dan sejelek-jelek barisan ada di akhir. Sebaik-baik barisan jamaah perempuan adalah di akhir, sedang sejelek-jeleknya ada di barisan awal.(HR Muslim)
5. Menghindari pandangan terhadap lawan jenis adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan (QS An-Nur 24:31).
1. إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها
Artinya: apabila istri-istri kalian minta ijin (hendak shalat berjamaah) di masji, maka jangan dilarang (HR Bukhari Muslim).2. لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
Artinya: Janganlah kalian cegah hamba-hama Allah (yang perempuan) ke masjid (untuk berjamaah).
3. إذا استأذنكم نساؤكم بالليل إلى المساجد فأذنوا لهن
Artinya: Apabila istri-istri kalian minta ijin (shalat berjamaah) ke masjid pada malam hari, maka berilah mereka ijin.4. خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها ، وخير صفوف النساء آخرها ، وشرها أولها
Artinya: Sebaik-baik barisan (shaf) laki-laki adalah di awal barisan dan sejelek-jelek barisan ada di akhir. Sebaik-baik barisan jamaah perempuan adalah di akhir, sedang sejelek-jeleknya ada di barisan awal.(HR Muslim)
5. Menghindari pandangan terhadap lawan jenis adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan (QS An-Nur 24:31).
l.Kewajiban Makmum
1. Berniat mengikuti imam
2. Berdiri disamping imam bila makmum satu orang, dan apabila dua orang dibelakangnya
3. Dan ketika imam menbaca keras tidak boleh menbaca kecuali menbaca al fatehah
4. Mengikuti imam dalam setiap rakaat
M.Posisi imam
Posisi makmum dibelakang iamam , yang pertama laki-laki dewasa, kemudian anak-anak, kemudian wanita
N.Makmum Masbuk
1. Berniat mengikuti imam
2. Berdiri disamping imam bila makmum satu orang, dan apabila dua orang dibelakangnya
3. Dan ketika imam menbaca keras tidak boleh menbaca kecuali menbaca al fatehah
4. Mengikuti imam dalam setiap rakaat
M.Posisi imam
Posisi makmum dibelakang iamam , yang pertama laki-laki dewasa, kemudian anak-anak, kemudian wanita
N.Makmum Masbuk
Masbuk adalah orang yang mengikuti kemudian, ia tidak sempat menbaca al fatehah pada raka’at pertama.Huhukumnya jika imam belum rukuk hendaklah ia menbaca al fatehah sedapat mungkin, apabila imam rukuk sebelum habis fatehahnya , hendaklah ia rukuk mengikuti imam’atau dihadapi imam sedan g rukuk maka ia ikuti , singkatnya, hendaklah ia mengikuti bagaimana keadaan imam sesudah takbiratul ihramApabila masbuq mendapati imam sedang rukuk atau sebelum rukuk maka dihitung satu rakaa’at , bererti salatnya dapat satu rakaa’at, kemudian hendaklah keurangan hendaklah ditambah jika belum cukup yaitu sesudah imam menberi salam
O. Adab bagi imam sholata. Dalam shalat berjamaah imam hendaknya meringankan bacaan (jangan membaca surat yang terlalu panjang), karena mungkin saja di antara makmumnya itu ada anak-anak, orang yang sudah tua renta, orang yang lemah dan orang yang mempunyai keperluan.
b. Imam hendaknya jangan bertakbiratul ihram sebelum muadzin selesai mengumandangkan iqamah.
c. Imam hendaknya jangan bertakbiratul ihram sebelum makmum merapatkan dan meluruskan shaf (barisan).
b. Imam hendaknya jangan bertakbiratul ihram sebelum muadzin selesai mengumandangkan iqamah.
c. Imam hendaknya jangan bertakbiratul ihram sebelum makmum merapatkan dan meluruskan shaf (barisan).
d. Pada saat takbir, baik takbiratul ihram maupun takbir intiqal, hendaknya imam mengeraskan suaranya.
e. Imam hendaknya mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lainnya pada shalat subuh, dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya, shalat Jum'at, serta shalat sunat tertentu yang dilakukan dengan berjamaah, di antaranya shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha, shalat tarawih, witir pada malam Ramadhan, dll.
f. Setelah membaca Al-Fatihah, sebelum membaca surat-surat lainnya, sebaiknya imam diam sejenak guna memberi kesempatan kepada makmum membaca surat Al-Fatihah, sehingga pada saat imam membaca surat, mereka dapat mendengarkannya.
g. Setelah salam, hendaknya imam diam sejenak, lalu menghadapkan wajahnya kepada makmum yang adadi belakangnya. Jika di antara makmum ada kaum wanita, maka imam tak usah menghadapkan wajahnya kepada makmum.
e. Imam hendaknya mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lainnya pada shalat subuh, dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya, shalat Jum'at, serta shalat sunat tertentu yang dilakukan dengan berjamaah, di antaranya shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha, shalat tarawih, witir pada malam Ramadhan, dll.
f. Setelah membaca Al-Fatihah, sebelum membaca surat-surat lainnya, sebaiknya imam diam sejenak guna memberi kesempatan kepada makmum membaca surat Al-Fatihah, sehingga pada saat imam membaca surat, mereka dapat mendengarkannya.
g. Setelah salam, hendaknya imam diam sejenak, lalu menghadapkan wajahnya kepada makmum yang adadi belakangnya. Jika di antara makmum ada kaum wanita, maka imam tak usah menghadapkan wajahnya kepada makmum.
P. Yang tidak boleh menjadi imam sholat
Orang-orang yang tidak boleh menjadi imam adalah :
a. Orang yang ummi (orang yang kurang baik bacaan Al Qur'annya), sedangkan makmumnya qari.
b. Banci, jika makmumnya terdiri atas laki-laki saja, atau banci saja, atau mereka bersama-sama.
c. Perempuan, jika makmumnya terdiri atas laki-laki saja, atau banci saja, atau mereka bersama-sama.
Orang-orang yang tidak boleh menjadi imam adalah :
a. Orang yang ummi (orang yang kurang baik bacaan Al Qur'annya), sedangkan makmumnya qari.
b. Banci, jika makmumnya terdiri atas laki-laki saja, atau banci saja, atau mereka bersama-sama.
c. Perempuan, jika makmumnya terdiri atas laki-laki saja, atau banci saja, atau mereka bersama-sama.
Q. Cara Sholat bagi Perempuan.
Pada dasarnya cara sholat bagi perempuan sama dengan shalat bagi laki - laki. Perbedaannya hanya pada:
1) Takbir.
Pada takbir, baik takbiratul ihram maupun takbir intiqal posisinya adalah:
a. Kaki agak dirapatkan.
b. Kedua siku dirapatkan dengan kedua lambung.
c. Telapak tangan sejajar dengan bahu.
Pada dasarnya cara sholat bagi perempuan sama dengan shalat bagi laki - laki. Perbedaannya hanya pada:
1) Takbir.
Pada takbir, baik takbiratul ihram maupun takbir intiqal posisinya adalah:
a. Kaki agak dirapatkan.
b. Kedua siku dirapatkan dengan kedua lambung.
c. Telapak tangan sejajar dengan bahu.
2) Ruku
Pada saat ruku posisinya adalah:
a. Perut agak menempel pada paha.
b. Kedua tangan memegang ke lutut dalam keadaan lurus dan siku agak dirapatkan dengan anggota badan lainnya sehingga mengganjal kedua buah dadanya.
3) Sujud
Pada saat sujud posisinya adalah:
a. Perut menempel pada paha.
b. Kedua siku dirapatkan pada kedua lambung.
4) Pakaian untuk shalat (Mukena) harus menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, kedua telapak kakinya tidak boleh terbuka.
Pada saat ruku posisinya adalah:
a. Perut agak menempel pada paha.
b. Kedua tangan memegang ke lutut dalam keadaan lurus dan siku agak dirapatkan dengan anggota badan lainnya sehingga mengganjal kedua buah dadanya.
3) Sujud
Pada saat sujud posisinya adalah:
a. Perut menempel pada paha.
b. Kedua siku dirapatkan pada kedua lambung.
4) Pakaian untuk shalat (Mukena) harus menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, kedua telapak kakinya tidak boleh terbuka.
R. hal yang makruh dalam sholat
1. Memejamkan dua mata
2. Menoleh tanpa keperluan
3. Meletakkan lengan dilantai ketika sujud
4. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia, misal: main-main dengan jam (melihat jam, mengakurkan jam, memperbaiki tali jam, membersihkan jam dll), mempermainkan baju, atau lainya
1. Memejamkan dua mata
2. Menoleh tanpa keperluan
3. Meletakkan lengan dilantai ketika sujud
4. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia, misal: main-main dengan jam (melihat jam, mengakurkan jam, memperbaiki tali jam, membersihkan jam dll), mempermainkan baju, atau lainya
18.sholat jum’at
Shalat Jum'at adalah salat fardhu yang diwajibkan bagi seluruh muslim laki-laki. Disebut shalat Jumat karena dilakukan setiap hari Jum'at dan waktu pelaksanaannya pada waktu dhuhur tiba. Karenanya, shalat Jum'at sekaligus menjadi pengganti salat Dzuhur. Dalam arti, orang yang sudah melakukan solat Jum'at bukan hanya tidak perlu lagi melakukan sholat dhuhur, tapi tidak boleh menambah dengan shalat dhuhur..
Walaupun sebagai pengganti salat dzuhur, salat Jum'at memiliki tata cara yang khas. Diawali dengan khutbah dan diakhiri dengan salat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.
Ada empat unsur penting dalam ritual salat Jumat yaitu (a) jamaah tidak boleh kurang dari 40 orang; (b) khatib dan imam; (c) bilal; (d) masjid.
Walaupun sebagai pengganti salat dzuhur, salat Jum'at memiliki tata cara yang khas. Diawali dengan khutbah dan diakhiri dengan salat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.
Ada empat unsur penting dalam ritual salat Jumat yaitu (a) jamaah tidak boleh kurang dari 40 orang; (b) khatib dan imam; (c) bilal; (d) masjid.
a.Niat shalat sunat dan shalat fardhu Jum'at
Setelah adzan yang pertama selesai dikumandangkan, hendaklah dikerjakan shalat sunat 2 rakaat dengan niat:
ushallii sunnatal jumu'ati rak'ataini qab-liyyatan lillaahi ta'aalaa.
Setelah adzan yang pertama selesai dikumandangkan, hendaklah dikerjakan shalat
ushallii sunnatal jumu'ati rak'ataini qab-liyyatan lillaahi ta'aalaa.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalat sunat Jum'at 2 rakaat sebelumnya, karena Allah Ta'ala."
Adapun niat shalat fardhu Jum'at adalah :
ushallii fardhal jumu'ati rak'ataini mus-taqbilal qiblati adaa'an ma'muuman lillaahi ta'aalaa.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalat fardhu Jum' at2 rakaat menghadap kiblat mengikut imam karena Allah Ta'ala."Jika menjadi imam maka kata MA'MUUMAN "mengikut imam" diganti dengan IMAAMAN "menjadi imam".
Jika shalat fardhu Jum'at telah selesai dikerjakan, sebelum pulang hendaklah mengerjakan shalat sunat 2 rakaat, dengan niat:
"Aku (niat) shalat fardhu Jum' at2 rakaat menghadap kiblat mengikut imam karena Allah Ta'ala."Jika menjadi imam maka kata MA'MUUMAN "mengikut imam" diganti dengan IMAAMAN "menjadi imam".
Jika shalat fardhu Jum'at telah selesai dikerjakan, sebelum pulang hendaklah mengerjakan shalat sunat 2 rakaat, dengan niat:
ushallii fardhal jumu'ati rak'ataini mus-taqbilal qiblati adaa'an ma'muuman lillaahi ta'aalaa.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalat fardhu Jum' at2 rakaat menghadap kiblat mengikut imam karena Allah Ta'ala."Jika menjadi imam maka kata MA'MUUMAN "mengikut imam" diganti dengan IMAAMAN "menjadi imam". Jika shalat fardhu Jum'at telah selesai dikerjakan, sebelum pulang hendaklah mengerjakan shalat sunat 2 rakaat, dengan niat:
ushallii sunnatal jumu'ati rak'ataini ba'diy-yatan lillaahi ta'aalaa.Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalat sunat Jum'at 2 rakaat sesudahnya, karena Allah Ta'ala."
"Aku (niat) shalat fardhu Jum' at2 rakaat menghadap kiblat mengikut imam karena Allah Ta'ala."Jika menjadi imam maka kata MA'MUUMAN "mengikut imam" diganti dengan IMAAMAN "menjadi imam".
ushallii sunnatal jumu'ati rak'ataini ba'diy-yatan lillaahi ta'aalaa.Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalat sunat Jum'at 2 rakaat sesudahnya, karena Allah Ta'ala."
b. Perkara sunat yang dilakukan sebelum shalat Jum'at
a. Mandi ketika akan berangkat ke mesjid.
b. Membersihkan tubuh dari bau yang tidak enak..
c. Memakai pakaian yang bersih dan berwarna putih.
d. Memotong kuku, jika sudah panjang, mencukur rambut, baik rambut kepala, kumis, maupun rambut yang tumbuh di sekeliling alat kelamin, dan mencabut rambut ketiak.
e. Memakai wewangian
f. Segera berangkat ke mesjid (lebih awal tiba di mesjid) dengan berjalan kaki.
g. Memperbanyak membaca Al Qur'an, dzikir, shalawat dan doa sebelum khutbah dimulai.
h. Mendengarkan khutbah dengan tenang, khusyu' dan penuh perhatian, tidak berbicara.
a. Mandi ketika akan berangkat ke mesjid.
b. Membersihkan tubuh dari bau yang tidak enak..
c. Memakai pakaian yang bersih dan berwarna putih.
d. Memotong kuku, jika sudah panjang, mencukur rambut, baik rambut kepala, kumis, maupun rambut yang tumbuh di sekeliling alat kelamin, dan mencabut rambut ketiak.
e. Memakai wewangian
f. Segera berangkat ke mesjid (lebih awal tiba di mesjid) dengan berjalan kaki.
g. Memperbanyak membaca Al Qur'an, dzikir, shalawat dan doa sebelum khutbah dimulai.
h. Mendengarkan khutbah dengan tenang, khusyu' dan penuh perhatian, tidak berbicara.
Selain itu, pada saat memasuki mesjid hendaklah membaca doa masuk mesjid, niat beri'tikaf, shalat tahiyyat masjid 2 rakaat (sebelum duduk), dan membaca doa keluar mesjid ketika hendak keluar (lihat doa keluar mesjid).
Jika pada saat tiba di mesjid khatib sedang berkhutbah, maka < langsung mengeijakan shalat sunat 2 rakaat (shalat sunat tahiyyat masjid) dengan agak dipercepat, kemudian duduk mendengarkan khutbah.
Jika pada saat tiba di mesjid khatib sedang berkhutbah, maka < langsung mengeijakan shalat sunat 2 rakaat (shalat sunat tahiyyat masjid) dengan agak dipercepat, kemudian duduk mendengarkan khutbah.
c.tata cara shalat jum'at
Berikut panduan tata cara ritual shalat Jum'at dan bacaan khutbah dan dzikir/wirid-nya.
d.rukun khutbah jum'at
Salat Jum'at diawali dengan khutbah Jum'at yang dapat dilakukan oleh imam salat atau oleh orang lain. Khutbah terbagi dua, khutbah pertama dan khutbah kedua yang biasanya dipisah dengan duduk sebentar. Yang prinsip, isi khutbah harus mengandung lima unsur berikut:
1. Membaca hamdalah (yaitu, alhamdulillah) disertai lafadz jalalah (lafadz Allah). Contoh:
Berikut panduan tata cara ritual shalat Jum'at dan bacaan khutbah dan dzikir/wirid-nya.
d.rukun khutbah jum'at
Salat Jum'at diawali dengan khutbah Jum'at yang dapat dilakukan oleh imam salat atau oleh orang lain. Khutbah terbagi dua, khutbah pertama dan khutbah kedua yang biasanya dipisah dengan duduk sebentar. Yang prinsip, isi khutbah harus mengandung lima unsur berikut:
1. Membaca hamdalah (yaitu, alhamdulillah) disertai lafadz jalalah (lafadz Allah). Contoh:
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
2. Membaca shalawat. Contoh:
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
3. Berwasiat atau berpesan pada jamaah agar bertakwa. Contoh:
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
4. Membaca ayat Al Quran pada salah satu dari dua khutbah. Contoh,
فَاسْتبَقُوا اْلخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونوُا يَأْتِ بِكُمُ اللهُ جَمِيعًا إِنَّ اللهَ عَلىَ كُلِّ شَئٍ قَدِيرٌ
5. Berdo'a dengan segala hal yang bersifat ukhrowi (keakhiratan) pada waktu khutbah kedua.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين
e.bacaan bilal jum'at
Sebelum khatib menaiki mimbar untuk khutbah, acara dimulai dengan majunya bilal dengan membaca bacaan berikut:
مَعَاشِرَ الُمسْلِمِين وَزُمْرَةَ المُؤْمِنِينَ رَحِمكُمُ اللَه رُوِيَ عَنُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْه أَنَّهُ قَال قَالَ رَسُولُ اللِه صَلّيَ اللهَ عَلَيهِ وَسَلَم إذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الُجمعَةِ أَنْصِتْ وَالإمَامُ يَخطُبُ فَقَدْ لَغَوت (أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا رَحِمَكُمُ الله 2X
أَنْصِتُوا وَاسْمعُوا وَأطِيْعُوْا لَعَلَكُمْ تُرْحمَون
أَنْصِتُوا وَاسْمعُوا وَأطِيْعُوْا لَعَلَكُمْ تُرْحمَون
Setelah bilal selesai membaca kalimat di atas, khotib berjalan menuju mimbar. Setelah khatib sampai di mimbar, bilal kemudian menghadap qiblat dan melanjutkan dengan bacaan doa seperti di bawah ini (posisi khotib tetap berdiri menghadap jamaah):
اَللَهُمّ صَلِّ عَلَي سَيّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحمّدٍ وَعَلَي أَلِ سَيّدِنَا مُحمَدٍ. اللَهُمَّ قَوِّ اِلاسلامَ وَالِايمَان, مِنَ المُسْلِمِينَ وَالُمسْلِمَات , والمُؤْمِنِين وَالُمؤْمِنَات , وَانْصُرْهُمْ عَلَى مُعَانِدِالِدين , وَاخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالخَيْر , ويَا خَيْر النَاصِرينِ برَحْمَتِكَ يااَرْحَمَ الرَاِحِمين
Setelah bilal selesai membaca doa di at`s, khotib mengucapkan salam dan kemudian duduk di mimbar. Bilal kemudian mengumandangkan adzan.
Selesai adzannya bilal, kemudian khatib berdiri dan memulai khutbahnya.
f.bacaan wirid dzikir setelah shalat jum'at
Setelah melaksanakan salat Jum'at, disunnahkan untuk membaca bacaan wirid sebagai berikut:
1. Membaca surat Al-Fatihah 7x
2. Membaca surat Al-Ikhlas 7x
3. Membaca surat Al-Falaq 7x
4. Membaca surat An-Nas 7x
e.bacaan dan do'a setelah shalat jum'at
Bacaan doa setelah Jum'at terserah imam salat. Namun, dianjurkan menambah dengan bacaan doa berikut sebanyak 3x:
Setelah melaksanakan salat Jum'at, disunnahkan untuk membaca bacaan wirid sebagai berikut:
1. Membaca surat Al-Fatihah 7x
2. Membaca surat Al-Ikhlas 7x
3. Membaca surat Al-Falaq 7x
4. Membaca surat An-Nas 7x
e.bacaan dan do'a setelah shalat jum'at
Bacaan doa setelah Jum'at terserah imam salat. Namun, dianjurkan menambah dengan bacaan doa berikut sebanyak 3x:
اَللَهُمَّ يَا غَنِيُ يَا حَمِيدُ يَا مُبْدِئُ يَا مُعِيدُ يَا رَحِيْمُ يَاوَدُوْدُ أَغْنِنِي ِبحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Setelah membaca do'a, akhiri ritual shalat Jum'at dengan dua bait di bawah ini:
إلَهِي لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ أهْلًا وَلَا أَقْوَي عَلَي النَارِ الجَحِيْمِ فَهَبْ ِلي تَوْبَةًوَاغْفِرْ ذُنُوْبِي فَإنَكَ غَافِرُ الذَنْبِ العَظِيمِ
Artinya: Ya Tuhanku, aku bukanlah ahli surga, tapi aku juga tidak kuat berada di neraka
Karena itu, ampuni dosa-dosaku sesungguhnya Engkau maha memaafkan dosa-dosa besar.
g.hukum shalat jum'at
Melaksanakan ibadah Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) bagi laki-laki yang tidak ada udzur syar'i, karena ia sebagai ganti dari shalat dhuhur. Dan bagi yang sudah shalat Jum'at, tidak perlu melakukan shalat dhuhur.
Karena itu, ampuni dosa-dosaku sesungguhnya Engkau maha memaafkan dosa-dosa besar.
g.hukum shalat jum'at
Melaksanakan ibadah Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) bagi laki-laki yang tidak ada udzur syar'i, karena ia sebagai ganti dari shalat dhuhur. Dan bagi yang sudah shalat Jum'at, tidak perlu melakukan shalat dhuhur.
h.siapa yang wajib shalat jum'at
Yang wajib melaksanakan shalat Jum'at harus memenuhi kriteria berikut:
1. Laki-laki. Perempuan tidak wajib.
2. Normal. Orang gila tidak wajib.
3. Akil baligh. Anak kecil tidak wajib.
4. Mukim. Orang musafir (sedang dalam perjalanan) tidak wajib Jumat.
5. Sehat. Orang sakit tidak wajib shalat Jumat.
Orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, harus melaksanakan shalat dhuhur sebagai gantinya, kecuali orang gila. Namun, apabila mereka ikut shalat Jum'at, shalatnya sah sebagai ganti dhuhur. Dan tidak perlu shalat dhuhur lagi.
i.hukum makmum yang ketinggalan rakaat shalat jum'at
(a) Bagi makmum yang ketinggalan satu rakaat shalat Jum'at (makmum masbuq), maka dia cukup menambah satu rak'at yang ketinggalan setelah imam mengucapkan salam.
(b) Bagi yang ketinggalan dua raka'at dan cuma kebagian sujud atau duduk tahiyat bersama imam, maka harus menyempurnakan empat raka'at seperti layaknya shalat dhuhur.
(c) Bagi yang ketinggalan shalat Jum'at sama sekali, maka harus mengganti dengan shalat dhuhur (Al Mughni wasy Syarhul Kabir 2/158).
Dasar hukum, hadits riwayat Imam Zuhri dari Abu Hurairah:
Yang wajib melaksanakan shalat Jum'at harus memenuhi kriteria berikut:
1. Laki-laki. Perempuan tidak wajib.
2. Normal. Orang gila tidak wajib.
3. Akil baligh. Anak kecil tidak wajib.
4. Mukim. Orang musafir (sedang dalam perjalanan) tidak wajib Jumat.
5. Sehat. Orang sakit tidak wajib shalat Jumat.
Orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, harus melaksanakan shalat dhuhur sebagai gantinya, kecuali orang gila. Namun, apabila mereka ikut shalat Jum'at, shalatnya sah sebagai ganti dhuhur. Dan tidak perlu shalat dhuhur lagi.
i.hukum makmum yang ketinggalan rakaat shalat jum'at
(a) Bagi makmum yang ketinggalan satu rakaat shalat Jum'at (makmum masbuq), maka dia cukup menambah satu rak'at yang ketinggalan setelah imam mengucapkan salam.
(b) Bagi yang ketinggalan dua raka'at dan cuma kebagian sujud atau duduk tahiyat bersama imam, maka harus menyempurnakan empat raka'at seperti layaknya shalat dhuhur.
(c) Bagi yang ketinggalan shalat Jum'at sama sekali, maka harus mengganti dengan shalat dhuhur (Al Mughni wasy Syarhul Kabir 2/158).
Dasar hukum, hadits riwayat Imam Zuhri dari Abu Hurairah:
من أدرك ركعة من الجمعة فقد أدركها وليضف إليها أخرى وإن أدركهم جلوسا صلى أربعا وفى بعض الروايات صلى الظهر أربعا
19.sholat qashar dan jama’
A. Shalat Qashar
Bagi orang yang dalam perjalanan bepergian, dibolehkan menyingkat shalat wajib yang 4 raka’at menjadi 2 raka’at dengan syarat sebagai berikut :
a. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah (yaitu sama dengan 16 farsah = 138 km).
b. Bepergian bukan untuk maksiat.
c. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka’at saja dan bukan qadha.
d. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.
e. Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir.
Menurut Abd. Rahman Al-Jaziri dalam Kitabul Fiqih ‘alal Madzahibil arba’ah, dinyatakan 16 farsah = 81 km.
Pada prinsipnya, pelaksanaan shalat qashar sama dengan shalat biasa hanya saja berbeda pada niat rakaatnya dijadikan 2 rakaat dan tidak ada tahiyat awal. Jadi setelah dua rakaat maka lakukanlah tahiyat akhir dan salam.
Contoh niat shalat dzuhur yang diqashar:
Contoh niat shalat dzuhur yang diqashar:
نويت اصلى فرض الظهر مقصورة لله تعالى
“Aku tunaikan shalat fardhu dzuhur, diqashar karena Allah Ta’ala”.
B. Shalat Jama’
Shalat jama’ ialah shalat yang dikumpulkan, misalnya zhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya’ didalam satu waktu.
Cara melakukan shalat jama’ itu ada dua macam :
a. Jika shalat zhuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur atau maghrib dengan isya’ dilakukan pada waktu maghrib, maka jama’ semacam itu disebut “Jama’ Taqdim.
b. Jika dilakukan sebaiknya disebut “Jama’ Ta’khir”, misalnya zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan maghrib dengan isya’ dikerjakan pada waktu isya’.
Syarat jama’ taqdim :
a. Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan shalat yang pertama misalnya zhuhur dahulu, kemudian ashar dan maghrib dahulu kemudian isya’.
b. Niat jama’ dilakukan pada shalat pertama.
c. Berurutan antara keduanya : yakni tidak boleh disela dengan shalat sunah atau lain-lain perbuatan.
Syarat jama’ ta’khir :
a. Niat jama’ ta’khir dilakukan pada shalat yang pertama.
b. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua.
Tata Cara Shalat Jama’
a. Cara mengerjakan shalat jama’ taqdim
Bila seseorang hendak shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur (jama’ taqdim) kerjakanlah shalat dzuhur sampai malam, terus disambung dengan shalat ashar sampai selesai. Niat shalat ashar yang dijama’ taqdim dengan shalat dzuhur dikerjakan waktu dzuhur:
a. Cara mengerjakan shalat jama’ taqdim
Bila seseorang hendak shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur (jama’ taqdim) kerjakanlah shalat dzuhur sampai malam, terus disambung dengan shalat ashar sampai selesai. Niat shalat ashar yang dijama’ taqdim dengan shalat dzuhur dikerjakan waktu dzuhur:
اصلى فرضى الظهر اربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تقديم لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardu dzuhur empat rakaat, dijama’ taqdim dengan shalat ashar karena Allah Ta’ala”.
b. Cara mengerjakan shalat jama’ takhir
Bila seseorang hendak shalat maghrib dan isya pada waktu isya (jama’ takhir) kerjakanlah shalat isya sampai sama terus sambung dengan shalat maghrib sampai selesai. Dan pada waktu shalat yang pertama harus dilakukan niat untuk mengerjakan shalat pada waktu yang kedua. Adapun niatnya sebagai berikut:
اصلى فرض العشاء اربع ركعات مجموعا باالمغرب جمع تاخير لله تعالى
“Saya tunaikan shalat fardhu isya empat rakaat dijama’ takhir dengan maghrib, karena Allah Ta’ala”.
C. Jama’ dan Qashar
Jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat di atas, yaitu syarat qashar dan syarat jamak, maka boleh mengerjakan shalat qashar dan jamak tersebut sekaligus. Jadi mengumpulkan 2 shalat fardhu dalam satu waktu, sekaligus meringkasnya menjadi masing-masing 2 rakaat.
Cara melaksanakan shalat qashar-jamak:
1. Shalat qashar-jamak taqdim: zhuhur dengan ashar.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu zhuhur.
Cara melaksanakan shalat qashar-jamak:
1. Shalat qashar-jamak taqdim: zhuhur dengan ashar.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu zhuhur.
b. Pertama, melaksanakan sahalat zhuhur 2 rakaat dengan niat
ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaah1 ta'aalaa.
Artinya: (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah Ta'ala."
c. Setelah shalat zhuhur selesai, yaitu setelah salam,langsung dilanjutkan dengan iqamah.
d. Setelah iqamah langsung melaksanakan shalat ashar 2 rakaat, dengan niat:
ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaah1 ta'aalaa.
Artinya: (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah Ta'ala."
c. Setelah shalat zhuhur selesai, yaitu setelah salam,langsung dilanjutkan dengan iqamah.
d. Setelah iqamah langsung melaksanakan shalat ashar 2 rakaat, dengan niat:
ushallii fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilazh zhuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalatfardhuashar2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah Ta'ala."e. Setelah shalat ashar selesai, maka berarti pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim zhuhur dengan ashar ini pun selesai. Dan nanti, pada saat shalat ashar tiba, ia tak perlu melaksanakan shalat ashar lagi.
2. Shalat qashar-jamak taqdim: maghrib dengan isya.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu maghrib.
b. Pertama, melaksanakan shalat maghrib 3 rakaat (shalat maghrib tidak diqashar), dengan niat: ushallii fardhal maghrib its al a ats a raka' a atin majmuu'an ilaihil 'isyaa'u adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalatfardhuashar2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah Ta'ala."e. Setelah shalat ashar selesai, maka berarti pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim zhuhur dengan ashar ini pun selesai. Dan nanti, pada saat shalat ashar tiba, ia tak perlu melaksanakan shalat ashar lagi.
2. Shalat qashar-jamak taqdim: maghrib dengan isya.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu maghrib.
b. Pertama, melaksanakan shalat maghrib 3 rakaat (shalat maghrib tidak diqashar), dengan niat:
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)"Aku (niat) shalatfardhu maghrib 3 rakaat, dengan menjamak isya kepadanya, karena Aliah Ta'ala."c. Setelah shalat maghrib selesai, yaitu setelah salam, langsung melakukan iqamah.
d. Setelah iqamah, dilanjutkan dengan mengerjakan shalat isya 2 rakaat, dengan niat:
ushallii fardhal 'isyaa'i rak'ataini qashran majmuu'an ilal maghribi adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram
d. Setelah iqamah, dilanjutkan dengan mengerjakan shalat isya 2 rakaat, dengan niat:
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram
"Aku (niat) shalatfardhu isya 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada maghrib, karena Allah Ta'ala."
e. Setelah shalat isya selesai, maka selesai pulalah pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim maghrib dengan isya. Dan pada saat waktu isya tiba, ia tak perlu shalat isya lagi.
3. Shalat qashar-jamak ta'khir: zhuhur dengan ashar.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu ashar.
b. Pada saat waktu shalat zhuhur tiba, ia telah berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut pada waktu ashar.
c. Shalat yang pertama kali dilakukan boleh dipilih, shalat ashar lebih dahulu atau shalat zhuhur.
d. Jika shalat ashar dahulu maka dikerjakan 2 rakaat, dengan niat:
e. Setelah shalat isya selesai, maka selesai pulalah pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim maghrib dengan isya. Dan pada saat waktu isya tiba, ia tak perlu shalat isya lagi.
3. Shalat qashar-jamak ta'khir: zhuhur dengan ashar.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu ashar.
b. Pada saat waktu shalat zhuhur tiba, ia telah berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut pada waktu ashar.
c. Shalat yang pertama kali dilakukan boleh dipilih, shalat ashar lebih dahulu atau shalat zhuhur.
d. Jika shalat ashar dahulu maka dikerjakan 2 rakaat, dengan niat:
ushallii fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihizh zhuhru adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalatfardhu ashar2 rakaat, qashar, dengan menjamak zhuhur kepadanya, karena Allah T a' ala"
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalatfardhu ashar2 rakaat, qashar, dengan menjamak zhuhur kepadanya, karena Allah T a' ala"
e. Setelah shalat ashar selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat berikutnya, boleh juga diselingi dengan shalat sunat rawatib atau perbuatan lain (jadi tak ada keharusan untuk menyambungnya dengan shalat berikutnya). Jika hendak dilanjutkan dengan shalat berikutnya, maka dilakukan iqamah dan disambung dengan mengerjakan shalat zhuhur 2 rakaat, dengan niat:
ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an elal'ashri adaa'anlillaahita'aalaa.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!) "Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, aashar, dengan menjamaknya kepada ashar, karena Allah T a' ala."
4. Shalat qashar-jamak ta'khir : maghrib dengan isya.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu isya.
b. Pada saat waktu shalat maghrib tiba, ia telah berniat akan melaksanakan shalat maghrib tersebut pada waktu isya.
c. Shalat yang pertama kali dikerjakan boleh dipilih, shalat isya lebih dahulu atau shalat maghrib. d. Jika shalat isya dahulu, maka dikerjakan 2 rakaat dengan niat:
4. Shalat qashar-jamak ta'khir : maghrib dengan isya.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu isya.
b. Pada saat waktu shalat maghrib tiba, ia telah berniat akan melaksanakan shalat maghrib tersebut pada waktu isya.
c. Shalat yang pertama kali dikerjakan boleh dipilih, shalat isya lebih dahulu atau shalat maghrib.
ushallii fardhal 'isyaa'i rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil maghribu adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalat fardhu isya 2 rakaat, qashar, dengan menjamak maghrib kepadanya, karena Allah T a' ala."e. Setelah shalat isya selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat maghrib, atau diselingi dengan shalat sunat, dzikir atau perbuatan lainnya. Jika akan dilanjutkan dengan shalat maghrib, maka dikerjakan 3 rakaat (seperti biasa), dengan niat:
ushallii fardhal maghribi tsalaatsa raka'a a-tin majmuu'an ilal .'isyaa'i adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
(di dalam hati pada saat takbiratul ihram!) "Aku (niat) shalat fardhu maghrib 3 rakaat, dengan menjamaknya kepada isya, karena Allah 'Ta'ala".
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
"Aku (niat) shalat fardhu isya 2 rakaat, qashar, dengan menjamak maghrib kepadanya, karena Allah T a' ala."e. Setelah shalat isya selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat maghrib, atau diselingi dengan shalat sunat, dzikir atau perbuatan lainnya. Jika akan dilanjutkan dengan shalat maghrib, maka dikerjakan 3 rakaat (seperti biasa), dengan niat:
ushallii fardhal maghribi tsalaatsa raka'a a-tin majmuu'an ilal .'isyaa'i adaa'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya :
(di dalam hati pada saat takbiratul ihram!) "Aku (niat) shalat fardhu maghrib 3 rakaat, dengan menjamaknya kepada isya, karena Allah 'Ta'ala".
20.sholat bagi orang yang sakit
Inilah beberapa hukum yang dikhususkan bagi orang yang sakit, dalam kaitannya dengan thaharah (bersuci) dan shalat, sebagaimana yang ditulis Fadhilatusy Syaikh Al-Utsaimin.
Syaikh berkata, “Ini merupakan tulisan ringkas tentang apa yang harus dilakukang orang yang sedang sakit dalam thaharah dan shalatnya. Orang yang sakit mempunyai hukum-hukum yang khusus, dan keadaannya mendapat perhatian yang khusus pula dalam syariat Islam. Sebab Allah telah mengutus Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kebenaran dan kelonggaran yang didasarkan kepada kemudahan. Allah berfirman:“Dia sekali-kali tidak menjadikam untuk kalian dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj: 78)“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (Al-Baqarah: 185)“Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupam kalian dan dengarlah serta taatlah.” (At-Taghabun: 16)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Sesungguhnya agama itu adalah mudah.”Beliau juga bersabda,“Jika aku memerintahkan suatu perintah kepada kalian, maka lakukanlah menurut kesanggupan kalian.”
Berdasarkan kaidah yang fundamental ini, Allah memberi keringanan dalam beribadah kepada orang-orang yang lemah, menurut kadar kelemahannya, agar mereka tetap bisa beribadah kepada Allah tanpa merasa kesulitan dan keberatan. Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin.
Adapun cara bersuci bagi orang yang sakit adalah:
1. Orang yang sakit harus bersuci dengan air, wudhu dan hadats kecil dan mandi dari hadats besar.
2. Jika tidak sanggup bersuci dengan menggunakan air karena kondisinya yang memang lemah atau karena khawatir sakitnya bertambah parah atau menunda kesembuhannya, maka dia boleh bertayammum.
3. Adapun cara bertayammum: Telapak tangan ditempelkan di debu yang bersih dengan sekali tempelan, lalu ditepis-tepiskan agar debunya tidak terlalu banyak, lalu mengusap ke seluruh wajah. Kemudian menempelkan lagi di debu, lalu saling diusapkan tangan antara yang satu dan lainnya.
4. Jika dia sendiri tidak bisa wudhu atau tayammum, maka orang lain bisa mewudhukan atau menayammuminya.
5. Jika di sebagian anggota thaharah terdapat luka, maka dia tetap harus membasuhinya dengan air. Namun jika terkena air, luka itu bertambah parah, maka tangannya cukup dibasahi air, lalu diusapkan di permukaan luka sekedarnya saja. Jika ini pun tidak memungkinkan, maka dia bisa bertayammum.
6. Jika anggota thaharah ada yang patah, lalu ditutup perban atau digips, maka dia cukup mengusapnya dengan air dan tidak perlu bertayammum. Sebab usapan itu sudah dianggap sebagai pengganti dari mandi.
7. Boleh mengusapkan tangan ke dinding saat tayammum, atau ke tempat lain yang memang suci dan juga mengandung debu. Jika dinding itu dilapisi sesuatu yang bukan dari jenis tanah, seperti dicat, maka tidak boleh tayammum padanya, kecuali memang di situ ada unsur debunya.
8. Jika tidak memungkinkan tayammum di tanah atau di dinding atau sesuatu yang ada debunya, maka boleh saja meletakkan tangan di sapu tangan umpamanya, yang di atasnya ditaburi debu.
9. Jika dia tayammum untuk satu shalat, kemudian tetap dalam keadaan suci hingga masak waktu shalat berikutnya, maka dia bisa shalat dengan tayammum untuk shalat yang pertama. Sebab dia masih dalam keadaan suci dan tidak ada sesuatu pun yang membatalkannya.
10. Orang yang sakit harus membersihkan badannya dari berbagai jenis najis selagi dia sanggup untuk melakukannya. Jika tidak bisa, maka dia bisa shalat dalam keadaan seperti apa pun, dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah suci.
11. Orang yang sakit harus shalat dengan pakaian yang suci. Jika di pakaiannya ada najis, maka dia harus mencucinya atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Jika tidak memungkinkan, maka dia bisa shalat dalam keadaan seperti apa pun, dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah suci.
12. Orang yang sakit harus shalat di atas sesuatu atau di tempat yang suci. Jika tempatnya itu ada najisnya, maka harus dicuci atau diganti dengan yang suci atau dilapisi sesuatu yang suci. Apabila tidak memungkinkan, maka dia bisa shalat dalam keadaan seperti apa pun dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah suci.
13. Orang yang sakit tidak boleh menangguhkan shalatnya dari waktunya karena alasan ketidakmampuan dalam bersuci. Dia harus bersuci menurut kesanggupannya, kemudian shalat pada waktunya, sekalipun di badan, pakaian atau tempatnya terdapat najis.
Adapun cara shalatnya sebagai berikut:
1. Orang yang sakit harus mendirikan shalat wajib dalam keadaan berdiri, sekalipun agak miring atau sambil bersandar ke dinding atau ke tongkat.
2. Jika tidak bisa berdiri, dia bisa mendirikan shalat sambil duduk. Yang paling baik ialah duduk sambil menyilangkan kaki kiri di bawah paha kanan di tempat ruku’ dan sujud.
3. Jika tidak bisa shalat sambil duduk, maka dia berbaring pada lambungnya dengan menghadap ke arah kiblat. Yang paling baik adalah pada lambung kanan. Jika tidak memungkinkan berbaring pada lambung bagian kanan dan tidak bisa menghadap ke arah kiblat, dia bisa shalat seperti apa pun keadaannya, dan tidak perlu mengulang shalatnya.
4. Jika tidak bisa berbaring pada lambungnya, maka dia bisa berbaring menghadap ke atas, dan kedua kakinya menghadap ke arah kiblat. Yang paling baik ialah sedikit mengangkat kepalanya, agar bisa menghadap ke arah kiblat. Jika cara ini tidak memungkinkan, maka dia bisa shalat seperti apa pun keadaannya, dan tidak perlu mengulang shalatnya.
5. Orang yang sakit harus ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Jika tidak sanggup, maka dia bisa menganggukkan kepala, dan anggukan sujud lebih rendah daripada anggukan ruku’. Jika dia bisa ruku’ dan tidak bisa sujud, maka dia harus tetap ruku’, sedangkan sujud cukup dengan menganggukkan kepala. Jika bisa sujud dan tidak bisa ruku’, maka dia harus sujud dan menganggukan kepala tatkala ruku’.
6. Jika tidak bisa menganggukkan kepala tatkala ruku’ dan sujud, maka dia bisa memberi isyarat dengan matanya, dengan sedikit memejam tatkala ruku’ dan lebih banyak memejamkan mata tatkala sujud. Sedangkan memberi isyarat dengan tangan seperti yang biasa dilakukan sebagian orang adalah tidak benar, sebab memang tidak ada dasarnya di dalam Al-Qur’an, Sunnah maupun pendapat para ulama.
7. Jika tidak bisa menganggukkan kepala atau memberi isyarat dengan matanya, maka dia bisa shalat dengan hatinya. Dia niat, bertakbir, membaca, ruku’, sujud, berdiri dan duduk dengan gerakan hatinya.
8. Orang yang sakit harus mengerjakan setiap shalat tepat pada waktunya dan mengerjakannya menurut kesanggupannya. Jika kesulitan melakukan shalat tepat pada waktunya, maka dia bisa menjama’ shalat zhuhur dan ashar, maghrib dan isya’, boleh jama’ taqdim dengan mengerjakan shalat ashar pada waktu shalat zhuhur dan shalat isya’ pada waktu shalat maghrib, maupun jama’ ta’khir, yaitu dengan mengerjakan dua pasangan ini pada waktu shalat yang kedua. Dia bisa memilih mana yang lebih mudah baginya. Sedangkan shalat subuh tidak bisa dijama’.
9. Jika orang yang sakit dalam perjalanan, karena dia hendak berobat di luar daerahnya, maka dia bisa meng-qashar shalat yang terdiri dari empat rakaat, sehingga dia bisa shalat zhuhur, ashar dan isya’ dengan dua rakaat, hingga kembali ke daerahnya, baik masanya lama maupun sebentar.
[Catatan: Kalau orang yang sakit secara tiba-tiba dalam shalat membaik, lalu bisa melakukan seluruh gerakan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan, seperti berdiri, duduk, rukuk, sujud atau sekedar memberi isyarat, maka ia harus beralih ke cara normal untuk sisa shalatnya.
0 komentar:
Posting Komentar